Menuju konten utama

Wakil Dekan FPIK Unpad Dicopot sebab Pernah Jadi Pengurus HTI

Unpad memutuskan untuk mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai Wakil Dekan Fakultas PIK.

Wakil Dekan FPIK Unpad Dicopot sebab Pernah Jadi Pengurus HTI
Lanskap Universitas Padjajaran, Jatinangor. FOTO/Istimewa.

tirto.id - Universitas Padjadjaran (Unpad) memutuskan untuk mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena ditengarai pernah mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu (2/1/2020).

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2020).

Selanjutnya, Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu, kata dia, dilaksanakan pada Senin (4/1/2020) pagi.

Menurut Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus organisasi terlarang itu. Dandi pun mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu.

"Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata dia.

Meski organisasi itu sudah tidak ada dan AAH sudah tidak aktif lagi, menurutnya, pencopotan itu dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," kata dia.

Sehingga dengan adanya pencopotan itu, AAH batal menjabat sebagai wakil dekan dan tetap beraktivitas seperti biasa sebagai dosen di FPIK.

"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," kata Dandi.

Pada 8 Mei 2017, pemerintah secara resmi mengambil sikap tegas terhadap keberadaan HTI tersebut. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan bahwa pemerintah akan membubarkan organisasi tersebut untuk mengarahkannya agar sesuai dengan koridor Undang-Undang Ormas yang berlaku di Tanah Air.

Keberadaan HTI dianggap ancaman karena akan mengubah ideologi Pancasila. Salah satu ormas yang menyuarakan pembubaran tersebut adalah GP Ansor, ormas kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama.

Baca juga artikel terkait ORGANISASI TERLARANG

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dieqy Hasbi Widhana