Menuju konten utama

Wajib Pajak Diimbau Segera Laporkan SPT Sebelum Akhir April

Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 agar segera menyampaikannya sebelum mendekati tenggat waktu yang ditentukan.

Wajib Pajak Diimbau Segera Laporkan SPT Sebelum Akhir April
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan soal batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2016. Untuk itu, Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT tersebut agar segera menyampaikannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan keterangan pers tertulis DJP, Senin (18/4/2017), disebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan untuk WP Orang Pribadi adalah 21 April 2017, sedangkan WP Badan ialah pada 30 April 2017.

DJP meminta seluruh WP memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, serta pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form.

"WP yang telah mengikuti program amnesti pajak agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber," demikian disebutkan DJP sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (18/4/2017).

Sumber penghasilan itu termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, dan royalti.

Tak hanya itu, DJP pun mengingatkan, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan dan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Untuk diketahui, saat ini jumlah WP ada 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT.

Dari jumlah itu, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 baru 9.789.398 atau 58,97 persen, dengan rincian WP Badan 247.215, WP OP Non Karyawan 797.443, dan WP OP Karyawan 8.744.740.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari