tirto.id -
Kader PAN kini menjadi mantan narapidana korupsi. Ia pernah divonis 6 tahun penjara akibat dua pelanggaran pidana.
Ia terbukti menerima suap terkait pengalokasian DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.Dalam perkara tersebut, Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. Uang tersebut berkaitan dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.
Namun, ia batal menyampaikan langsung dalam pemeriksaan. Penyidik meminta Wa Ode untuk membuat surat tertulis untuk pengembangan kasus tersebut.
Wa Ode berharap, penyelidikan kembali digelar untuk mendalami peran para penyuap. Ia berharap KPK bisa menindak korporasi untuk menjerat kader partai yang nakal.
Ia juga meminta PAN angkat bicara mengenai tuduhan dirinya memegang uang Rp120 miliar. Ia menegaskan uang tersebut tidak dipergunakan untuk dirinya, tetapi kepada partai.
"Memang saya punya data Rp120 [miliar] tapi itu bukan yang saya pakai, itu saya serahkan ke Fraksi PAN itu harus dicek, Fraksi PAN buang jatah saya ke mana, saya kan udah terima hukumannya, saya minta Fraksi PAN jujur jatah saya 120 itu dibuang ke mana, siapa saja yg pakai, ada pidanananya tidak itu urusan KPK," kata Wa Ode.
Wa Ode bersikeras dirinya hanya menjalankan instruksi Fraksi PAN untuk dana DPID. Ia menyebut bendahara fraksi pun mengetahui aliran dana tersebut. Bahkan, Wa Ode menyebut nama kader partai yang mengetahui aliran dana tersebut.
"(Ketua fraksi) Pak Tjatur, bendaharanya pak Hendra," kata Wa Ode.
Editor: Agung DH
Masuk tirto.id


























