tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons viralnya sebuah surat di platform Threads yang berisi instruksi pendataan untuk pengalihan status pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi tenaga medis.
Menurut Kemenkes, surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS
“Surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS,” ujar
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangannya kepada Tirto, dikutip Kamis (9/4/2026).
Aji menjelaskan, substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK dan non-ASN di lingkungan rumah sakit vertikal. Pendataan juga mencakup mereka yang berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes.
Dia juga mengklaim pendataan itu dilakukan sebagai inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional.
“Guna menyiapkan langkah kebijakan ke depan dan sesuai dengan arah penataan tenaga non-ASN secara nasional,” kata dia.
Kemenkes memastikan setiap proses pengangkatan ASN maupun CPNS di lingkungannya pasti mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aji bilang, proses tersebut berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB.
“Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional,” katanya.
Untuk diketahui, beredar sebuah surat berkop Kementerian Kesehatan bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 yang menginformasikan adanya pengalihan status pegawai Non-ASN menjadi CPNS bagi tenaga medis dan kesehatan.
Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Sunarto dan meminta daftar nama pegawai yang telah berkontrak minimal 6 bulan. Mereka diminta segera dikirimkan melalui tautan khusus dengan tenggat waktu yang sangat singkat.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































