Menuju konten utama

Viral Pagar Laut di Bekasi, KKP Sudah Bersurat ke Pemiliknya

Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengantongi nama pemilik pagar laut di pesisir Bekasi dan sudah meminta untuk dibongkar.

Viral Pagar Laut di Bekasi, KKP Sudah Bersurat ke Pemiliknya
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. (FOTO/Yohanes Hasiholan)

tirto.id - Telah beredar di media sosial penampakan pagar laut misterius di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Fenomena pagar laut ini mirip dengan yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten.

Adapun pagar laut di pesisir Bekasi ini ramai diperbincangkan usai pemilik akun @Jumianto_RK di media sosial X mengunggah video yang memperlihatkan pagar bambu di sekitar perairan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas pagar laut di pesisir Bekasi tersebut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan pihaknya melalui tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melayangkan surat ke pemilik pagar laut untuk segera melakukan pembongkaran.

“Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ungkap Doni saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (14/01/2025).

Lebih lanjut, Doni mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai pagar laut tersebut pada tahun lalu. Bahkan, katanya, aduan yang masuk ke pihaknya tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari pihak pemanfaatan ruang laut lain yang sudah memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Itu zona pengelolaan energi, jadi kami tidak hanya dapat informasi dari masyarakat, tetapi juga pemanfaatan ruang laut lainnya yang sudah memiliki KKPRL, keberatan dengan kegiatan tersebut,” ucap Doni.

Kemudian, Doni menekankan dengan mengirimkan surat, artinya pihaknya sudah mengantongi nama dari pemilik pagar laut yang terpasang di pesisir Bekasi tersebut.

“Sudah tahu lah (pemilik pagar laut di bekasi), kan kita bersurat kirim permintaan penghentian kegiatan karena izin yang dimiliki tak sesuai dengan UU,” ucapnya.

“Dengan kami bersurat, artinya proses penegakan hukum sudah berjalan. Penegakkan hukum itu kan ada tahapan-tahapan,” imbuh Doni.

Kendati demikian, Doni mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap identitas spesifik dari pemilik pagar laut bambu tersebut dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung.

“Lagi penyelidikan, nanti ada tahapan lain kita buka pemiliknya,” tutur Doni.

Lalu, selama masa penyelidikan itu, dia mengatakan pihaknya menemukan bahwa memang pemilik pagar laut tersebut tidak memiliki izin KKPRL. Doni pun kembali menegaskan, KKP selalu memastikan tata kelola pemanfaatan ruang laut dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan demi menjaga kelestarian ekosistem serta kepentingan masyarakat luas.

Baca juga artikel terkait LAUT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto