Menuju konten utama

PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Misterius di Tangerang

PIK 2 membantah pihaknya disebut sebagai pembangun pagar bambu laut misterius sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Misterius di Tangerang
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

tirto.id - Pengacara pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muanas, membantah pihaknya disebut sebagai pembangun pagar bambu laut misterius sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten yang belakangan ramai disorot publik.

"Berita terkait adanya pagar laut dipasang PIK 2, itu tidak benar," kata Muanas, melalui pesan singkat, Jumat (10/1/2025).

Menurut Muanas, pagar bambu laut misterius tersebut dibangun sendiri oleh masyarakat sebagai pemecah ombak. Kemudian, masyarakat disebut membangun tambak ikan di dekat pagar laut tersebut.

Muanas mengeklaim masyarakat menggunakan pagar laut tersebut sebagai penghalang sampah serta pembatas lahan warga yang terkena abrasi. Oleh karena itu, ia menegaskan pembangunan pagar laut tersebut tidak berkaitan dengan proyek PIK 2 maupun Program Strategis Nasional (PSN) di Banten.

"Itu hanyalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dari inisiatif dan hasil swadaya masyarakat, yang kami dengar. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," ucap Muanas.

Muanas menambahkan tudingan soal PIK 2 sebagai pembangun pagar laut itu dilontarkan oleh pihak yang hanya ingin mencari sensasi. Ia mengeklaim pengembang PIK 2 pernah melaporkan soal bambu penangkap kerang hijau yang berada di laut Banten kepada pemerintah.

Namun, pemerintah disebut tidak pernah merespons laporan tersebut. Padahal, bambu penangkap kerang hijau itu berpotensi membahayakan ekosistem laut di Banten.

"Kami sejak tiga tahun lalu pernah melaporkan kepada KKP yang jauh lebih parah. Namun, tidak pernah ditindaklanjuti soal keberdaan jutaan bambu penangkap kerang hijau mengadung merkuri dilaut yang mengandung logam berat dan senyawa kimia berbahaya lainnya di laut Banten, sehingga berdampak buruk pada ekosistem laut," tukas Muanas.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten untuk segera melakukan pencabutan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 20 hari sebelum pemerintah melakukan penindakan.

“Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut [jangan] di pagar-pagar seperti itu,” ucap Pung dalam keterangan resminya di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).

Baca juga artikel terkait LAUT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama