Menuju konten utama

KKP Beri Waktu 20 Hari untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang

KKP akan segera melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik dari pagar laut tersebut.

KKP Beri Waktu 20 Hari untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Tangerang, Banten, Kamis (09/01/2025). Foto/Ditjen PSDKP

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten untuk segera melakukan pencabutan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 20 hari sebelum pemerintah melakukan penindakan.

“Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut [jangan] di pagar-pagar seperti itu,” ucap Pung dalam keterangan resminya di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).

Pung mengatakan bahwa pagar tersebut telah terbangun 5 bulan lamanya, terhitung sejak Agustus 2024 lalu. Maka dari itu, Pung menegaskan KKP akan segera melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik dari pagar laut tersebut.

“Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya, gitu. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan,” ujar Pung.

Dia mengatakan, mulanya pagar tersebut terbentang sepanjang 7 kilometer dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak PSDKP KKP. Namun dalam pemeriksaan itu, Pung mengakui pihaknya belum juga mengetahui siapa pemilik pagar tersebut.

“Kalau dulu 7 aja bisa ditambah jadi 30. Kalau ini tidak kami hentikan dulu. Mungkin akan nambah lagi bisa berapa puluh lagi. Kita hentikan. Jangan lagi melakukan pemagaran. Di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari. Selesai setelah itu kita ratakan,” jelas Pung.

Lebih lanjut, apabila pihaknya sudah menemukan pemilik dari pagar laut tersebut, Pung mengatakan nantinya pelaku akan diberikan sanksi yang berlaku.

“Pasti itu ada benda segala macamnya. Karena ini kan negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin,” kata Pung.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto