tirto.id - Kepolisian melakukan tes urine terhadap Irjen Teddy Minahasa, usai ditangkap lantaran diduga terlibat dalam bisnis narkotika. Hasilnya, urine mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terdapat kandungan obat-obatan tertentu.
“Untuk tes [urine] Irjen TM, dilakukan tiga kali. Satu hal yang didapat, terkait jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba,” ucap Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit meminta Biddokkes Polri mendalami hasil tes tersebut.
“Mungkin ada kaitannya dengan apa yang dikonsumsi [oleh Teddy], tim dokter akan mendalami,” katanya.
Kini Teddy ditahan dengan mekanisme penempatan khusus. Nantinya ia bakal menjalani proses pidana yang akan ditangani Polda Metro Jaya. Polisi bakal memindahkannya dari penempatan khusus ke tahanan Polda Metro Jaya.
Sigit sebelumnya menjelaskan penangkapan Teddy Minahasa berawal dari aparat Polda Metro Jaya yang mengungkap jaringan peredaran narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil menangkap tiga orang dari masyarakat sipil.
Lantas polisi mengembangkan perkara, ternyata mengarah kepada anggota polisi berpangkat Bripka dan seorang Kompol yang memiliki jabatan sebagai Kapolsek. Pengembangan berlanjut, polisi menangkap pengedar dan mengarah kepada personel Polri pangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. Teddy Minahasa diketahui saat itu memimpin wilayah hukum Sumatera Barat sebelum ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
“Kemudian ada keterlibatan Irjen TM,” kata Sigit.
Kapolri kemudian memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menjemput Teddy Minahasa guna pemeriksaan. Rampung diperiksa, Teddy resmi ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan. Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," pungkas Sigit.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto