tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik mendalami peran Irjen Teddy Minahasa dalam bisnis peredaran narkoba. Hal itu diungkapkan Sigit usai mengumumkan penetapan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar pada kasus peredaran narkoba.
Beredar informasi eks Kapolda Sumatera Barat itu menjual beberapa kilogram narkoba, usai pengungkapan 41,4 kilogram sabu di wilayah Sumatera Barat. Lantas Teddy meminta 10 kilogram sabu kepada seorang kapolres.
Teddy, menurut informasi tersebut menjual lima kilogram sabu itu kepada seorang ‘mami’. Polisi lantas menangkap si ‘mami’ dan hasil pemeriksaan berujung kepada Teddy.
“Itu adalah bagian dari hal-hal yang akan kami turunkan tim untuk mengecek terkait pengungkapan (narkotika) di Bukittinggi," jelas Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit mengatakan dugaan keterlibatan penjualan narkoba oleh Teddy sudah didapat. Sigit lantas memerintahkan para penyidik untuk mencari bukti-bukti lain untuk menguatkan dugaan tersebut.
"Tentunya ini juga menjadi bagian standar operasional prosedur yang akan diperbaiki. Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan [Teddy] menjual, sudah kami dapatkan,” jelas Sigit.
Sigit sebelumnya menjelaskan penangkapan Teddy Minahasa berawal dari aparat Polda Metro Jaya yang mengungkap jaringan peredaran narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil menangkap tiga orang dari masyarakat sipil.
Lantas polisi mengembangkan perkara, ternyata mengarah kepada anggota polisi berpangkat Bripka dan seorang Kompol yang memiliki jabatan sebagai Kapolsek. Pengembangan berlanjut, polisi menangkap pengedar dan mengarah kepada personel Polri pangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. Teddy Minahasa diketahui saat itu memimpin wilayah hukum Sumatera Barat sebelum ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
“Kemudian ada keterlibatan Irjen TM,” kata Sigit.
Kapolri kemudian memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menjemput Teddy Minahasa guna pemeriksaan. Rampung diperiksa, Teddy resmi ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan. Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," pungkas Sigit.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto