Menuju konten utama
Periksa Data

Membedah Citra Polri Lewat Tagar #PercumaLaporPolisi

Tirto mencatat kasus-kasus terkait anggota polisi tahun 2021 dan menganalisis tagar #PercumaLaporPolisi untuk menilai sentimen terhadap institusi ini.

Membedah Citra Polri Lewat Tagar #PercumaLaporPolisi
Header Periksa Data Membedah Citra Polri Lewat Tagar. tirto.id/Lugas

tirto.id - Di akhir 2021, media sosial diramaikan oleh kritik terhadap Polri. Sejak bulan Oktober 2021, misalnya, warga media sosial kerap menggunakan tanda pagar (tagar) #1hari1oknum untuk mengkritik perilaku anggota Polri yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP), hingga tindakan pidana.

Menanggapi hal ini, menutup tahun 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan anggotanya, termasuk yang kemudian menjadi viral di tengah masyarakat. Kapolri memastikan bahwa pihaknya terbuka menerima kritik serta akan melakukan tindakan tegas.

“Namun faktanya akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan banyaknya viral yang muncul akibat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan anggota,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemaparan Rilis Akhir Tahun Polri 2021, Jumat (31/12/2021), seperti dilansir dari laman resmi humas Polri.

Selama Januari hingga Oktober 2021, menurut catatan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terdapat 1.694 kasus pelanggaran disiplin, 803 kasus pelanggaran kode etik atau KEPP, dan 147 kasus pelanggaran pidana yang dilakukan Polri. Namun, Irjen Ferdy Sambo yang mengepalai Divisi Propam Polri juga mengatakan bahwa pelanggaran disiplin, pelanggaran KEPP maupun pelanggaran pidana mengalami penurunan pada 2021 dari 2020.

“Pelanggaran pidana tahun 2020 sebanyak 1.024 kasus atau turun 85,6 persen pada 2021,” kata Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, pelanggaran disiplin dan pelanggaran KEPP masing-masing berjumlah 3.304 kasus dan 2.081 kasus pada tahun 2020. Keduanya turun sebesar 48,7 persen dan 61,4 persen di tahun 2021 dibanding tahun 2020, menurut data Polri.

Namun, tentu saja masalahnya bukan hanya soal penurunan pelanggaran, tapi juga seperti apa bentuk pelanggaran tersebut. Tim Riset Tirto berusaha mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan polisi selama 2021 melalui pencarian Google. Kami mengetikkan kata kunci “Oknum Polisi” dan berhasil menemukan 74 kasus kekerasan, intimidasi, kasus penyalahgunaan narkotika, pembunuhan, hingga perseteruan dengan pasukan pengamanan presiden (Paspampres) hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perlu diketahui bahwa kasus-kasus “Oknum Polisi” yang Tirto kompilasi ini hanya sebagian kecil saja dari kasus pelanggaran yang terekam oleh Propam Polri, yang mencapai 1.694 kasus tadi. Selain itu, kami juga mengeluarkan hasil pencarian berita dari media yang tidak berada di bawah Dewan Pers.

Memang mengejutkan, hasil pencarian dari kata kunci “Oknum Polisi” saja bisa mengungkapkan berbagai macam kasus pelanggaran. Pada 5 Januari 2021, misalnya, oknum polisi di Sulawesi Tengah diduga memukul pengendara motor, setelah sebelumnya berusaha menghentikan pengendara yang berusaha kabur karena tidak menggunakan helm, seperti dilaporkan oleh Kumparan.

Hasil pencarian pada 2021 kami tutup dengan kasus oknum polisi di Makassar yang menghamili seorang wanita di luar nikah, seperti dilaporkan oleh Detik. Oknum polisi tersebut diketahui bernama Bripka Frinaldi. Ia viral di media sosial karena selain menghamili Saskia Andini, kekasihnya, ia juga disebut melakukan pemerasan terhadap Saskia. Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi dan siap bertanggung jawab.

Kasus Saskia bisa disebut sebagai kasus terakhir yang ditemukan tim riset Tirto pada akhir 2021. Namun, peristiwa yang dialami Saskia bukanlah satu-satunya. Pada awal Desember lalu, seorang mahasiswi asal Mojokerto berinisial NW, ditemukan tewas setelah menenggak racun di dekat makam ayahnya di Mojokerto pada 2 Desember 2021.

Kasus NW ramai dibicarakan dan viral di platform media sosial Twitter. NW merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, Bripda Randy Bagus Sasongko, yang merupakan anggota polisi di Pasuruan. NW mengalami kekerasan seksual hingga mengalami kehamilan, namun Randy membujuk NW untuk menggugurkan kandungannya.

Polda Jawa Timur akhirnya menahan Bripda Randy usai ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemaksaan aborsi. Randy sebelumnya merupakan polisi aktif dan bertugas di Polres Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Tidak Hanya Oknum, Polisi Juga Lamban Menindak Kasus

Persoalan yang menyangkut anggota polisi pada tahun 2021 tidak hanya berkisar pada pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, tapi juga pada respon polisi dalam menindak kasus dugaan pelecehan seksual.

Terkait masalah tersebut, sebuah tagar, #PercumaLaporPolisi, muncul di Twitter pada tahun 2021. Mulanya, pemicu tagar ini adalah laporan Project Multatuli pada Oktober 2021 atas kasus dugaan pemerkosaan tiga anak berusia di bawah 10 tahun oleh ayah kandung pada tahun 2019 di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ayahnya sendiri disebut sebagai seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Pada laporan berjudul 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan' tersebut, polisi di Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan disebut mengabaikan laporan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh ibu korban. Polres Luwu Timur kemudian menghentikan proses penyelidikan kasus, karena bukti dianggap tidak cukup setelah gelar perkara. Polda Sulawesi Selatan mendukung keputusan ini.

Polres Luwu Timur bahkan sempat memberikan cap hoaks terhadap laporan Project Multatuli tersebut.

Meski begitu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat bahwa di periode Juli 2020-Oktober 2021 terdapat 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh kepolisian, khususnya di tingkat polsek dan polres. Alasannya seperti tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti, arahan untuk diselesaikan secara internal, atau terdapat kendala dalam mengungkap identitas pelaku.

Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi.

Baca selengkapnya di artikel "Pelabelan Berita Hoax oleh Polisi: Tak Paham UU Pers & Pembungkaman", https://tirto.id/gkfg

LBH Jakarta menyampaikan riuhnya tagar #PercumaLaporPolisi tidak lain merupakan ekspresi kekecewaan dan kritik masyarakat atas kerja-kerja Polri yang dalam berbagai kasus dianggap tidak akuntabel, transparan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal ini mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum dan hukum itu sendiri.

Tagar #PercumaLaporPolisi juga tetap ramai menjelang akhir tahun. Saat itu, pemicunya adalah respon polisi terhadap kasus pemukulan terhadap pelajar SMA Al-Azhar Medan di depan sebuah minimarket oleh mantan kader Satgas Cakra Buana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kasus pemukulan remaja berusia 17 tahun ini berawal dari kejadian mobil yang dikendarai kader tersebut, Halpian Sembiring Meliala, yang menyenggol sebuah motor. Pemilik motor, seorang remaja berinisial F, kemudian menegur Halpian, seperti dilansir dari Detik dan CNN Indonesia.

Saat itu, Detik melaporkan, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka pemukulan, dengan alasan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Keputusan tersebut akhirnya menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Analisis Sentimen

Melihat kasus-kasus tersebut, tim Tirto berusaha merekam dan menganalisis sentimen masyarakat yang tercermin di tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter. Kami mengumpulkan cuitan dengan tagar #PercumaLaporPolisi selama 7 hari terakhir (19-28 Desember 2021) menggunakan Twitter API. Pengumpulan data dilakukan pada 31 Desember 2021, sementara analisis data dilakukan melalui R dan Spreadsheet.

Dalam kurun waktu tersebut, kami berhasil mengumpulkan sebanyak 7.176 cuitan dengan tagar #PercumaLaporPolisi dalam Bahasa Indonesia. Cuitan tersebut juga meliputi cuitan-cutian di fitur replies dan retweet di platform Twitter. Selanjutnya, kami melakukan proses pembersihan data (membuang URL, nomor, beberapa tanda baca/tanda hubung, dan kata hubung) melalui bahasa pemrograman R.

Berdasarkan plot waktu, dapat diamati bahwa selama pemantauan, cuitan #PercumaLaporPolisi sempat memuncak pada 26 Desember 2021, sebagai respon terhadap tidak ditahannya oknum mantan kader PDIP yang melakukan pemukulan pada remaja.

Infografik Periksa Data Membedah Citra Polri Lewat Tagar

Infografik Periksa Data Membedah Citra Polri Lewat Tagar. tirto.id/Lugas

Dapat diamati pula melalui visualisasi Word Cloud, PDIP merupakan kata/keyword yang cukup sering muncul (disebut hingga 821 kali).

Infografik Periksa Data Membedah Citra Polri Lewat Tagar

Infografik Periksa Data Membedah Citra Polri Lewat Tagar. tirto.id/Lugas

Kami juga melakukan analisis sentimen menggunakan kamus analisis (dictionary) yang disediakan oleh Wahid & Azhari (2016) dari Liu et al., (2005). Namun, proses analisis sentimen yang dilakukan secara otomatis seperti ini tentunya luput menilai konteks dari sebuah kalimat, tidak menilai sarkasme dalam kalimat, dan luput menilai kata-kata tidak baku. Analisis ini juga mengindahkan kata-kata sebutan terhadap Polisi seperti Plokis, pulici, isilop, atau sebutan lain terhadap negara Indonesia, seperti negeri Wakanda.

Selain itu, riset ini pun merupakan riset populer, sehingga sampel data yang diambil melalui Twitter API v2 cukup terbatas, yakni hanya beberapa hari terakhir saja. Studi lanjutan dengan manusia sebagai manual coder (semi-automatic analysis) dan dengan dataset dengan jangka waktu lebih besar (Twitter API for Academic Research) sangat dianjurkan.

Hasil analisis sentimen terhadap 7.176 cuitan tersebut dibagi menjadi Positif (apabila kata positif dalam sebuah cuitan lebih banyak dibanding kata negatif), Negatif (kata negatif dalam cuitan lebih banyak dibanding kata positif), Netral (jumlah kata negatif dan kata positif dalam cuitan seimbang), dan Tidak Dinilai (tidak ada satu pun kata dalam kalimat yang termasuk dalam kamus sentimen).

Dari hasil analisis ini, ditemukan sebanyak 40,8 persen cuitan memiliki sentimen negatif, 25,0 persen memiliki sentimen positif, dan 6,3 persen sentimen bersifat netral. Kemudian, ada sebanyak 27,9 persen cuitan yang tidak dinilai.

Perlu diketahui bahwa cuitan di Twitter bentuknya dapat bermacam-macam; video, gambar, cuitan bot, maupun cuitan yang hanya menyebut nama pejabat/partai. Sehingga kadang mesin tidak dapat memberi bobot sentimen terhadap jenis-jenis cuitan ini.

Kami juga menghitung jumlah kata-kata yang kerap muncul dalam #PercumaLaporPolisi. Tentu yang paling banyak adalah tagar #PercumaLaporPolisi sendiri (disebut hingga 7,6 ribu kali), kemudian ada Listyosigitp atau Listyo Sigit Prabowo yang merupakan Kapolri (disebut sebanyak 2,2 ribu kali), dan juga Divhumas_polri (disebut sebanyak 1,02 ribu kali).

Hanya Keras di Media Sosial

Sentimen terhadap polisi memang buruk di media sosial. Namun, hal-hal yang terjadi di media sosial tampaknya tidak terekam dalam survei Indikator Politik Indonesia pada awal November 2021. Survei Indikator yang dilakukan pada 2-6 November 2021 menemukan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 80,2 persen, tertinggi selama satu dekade terakhir.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2014, tingkat kepercayaan terhadap Polri berada pada level 57,5 persen.

Lalu, bagaimana citra Polri bisa demikian baik di mata masyarakat dan sangat berbeda dengan di media sosial?

Peneliti Indikator Kennedy Muslim menyampaikan kepada penulis Tirto (8/12/2021) bahwa citra Polri cukup tinggi karena apa yang dilakukan Polri selama pandemi COVID-19, yaitu menyalurkan bantuan sosial (bersama TNI).

“Tidak bisa dipungkiri, itu memiliki efek positif dalam persepsi masyarakat atas peran Polri dan TNI," kata Kennedy.

Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menyatakan pada Tirto (6/1/2022) bahwa mengingat bahwa survei Indikator dilakukan dengan sampling acak, mungkin ada sample masyarakat yang belum pernah punya perkara hukum. Dalam pandangannya, ada perbedaan pandangan antara masyarakat yang pernah mengalami perkara hukum dan tidak.

"Kalau dalam pandangan IPW, kalau yang ditanya masyarakat yang pernah berurusan dengan penegakan hukum dengan Polri, itu pasti pandangannya akan menyatakan polisi dalam pelayananannya buruk, seperti yang viral di media," katanya.

Tirto sempat menelusuri bagaimana Indikator Politik mengategorikan responden mereka berdasarkan pekerjaan. Hasilnya, responden yang mencapai 2.020 orang ini terdiri dari petani, buruh kasar, tidak tetap, sopir/ojek, PKL, menganggur (43,0 persen), pegawai (PNS/Swasta), wiraswasta, guru/dosen, profesional (19,9 persen), ibu rumah tangga (27,2 persen), dan lainnya (9,9 persen).

Responden-responden ini berkemungkinan memiliki akses yang terbatas terhadap media sosial, apalagi Twitter.

“Bisa disimpulkan isu-isu negatif yang menerpa institusi Polri di media sosial hanya sebagian vocal minority yang tidak mencerminkan tingkat kepercayaan publik akhir-akhir ini kepada Polri," kata Kennedy lagi saat itu. “Kita dapat membaca pola bahwa tingkat skeptisisme (ketidakpercayaan) terhadap Polri cenderung berasal dari responden dengan tingkat pendidikan dan pendapatan tinggi yang tinggal di perkotaan."

Tirto juga menyadari bahwa tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial berkemungkinan memiliki sentimen negatif yang tinggi, sebab tagar ini ditujukan sebagai kritik terhadap Polri.

Oleh karena itu, tim Tirto berusaha membandingkan performa tagar ini dengan tagar tandingan #PolisiSesuaiProsedur yang sempat muncul pada 11 Oktober 2021 setelah tagar #PercumaLaporPolisi beredar di Twitter. Namun, kami tidak dapat menemukan cuitan dengan tagar #PolisiSesuaiProsedur pada akhir Desember ini, sebab “Twitter API v2” hanya mengumpulkan cuitan yang tersebar selama beberapa hari terakhir.

Di luar adu sentimen di media sosial ini, kembali melansir dari laman humas Polri, ke depannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2021 menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan perbaikan dengan keluar dari zona nyaman. Hal itu dilakukan untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap kinerja Polri yang lebih baik menjadi polisi yang dapat dipercaya.

“Oleh karena itu, tentunya kami sudah berkomitmen kami sudah sepakat terhadap pelanggaran seperti itu, khususnya asusila, narkoba, melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa atau benda apalagi hal tersebut tidak layak dilakukan polisi sebagai penegak hukum, maka rekomendasinya saya pastikan untuk dipecat atau diberhentikan,” katanya.

IPW sendiri mencatat adanya sekitar 360 pemecatan pada anggota polisi akhir tahun 2021, lebih tinggi dari sekitar 200 pada tahun 2020.

Tapi, Sugeng menambahkan bahwa terkait proses penegakan hukum, yang mendominasi masih ketidakpercayaan publik atas pelayanan penegakan hukum, misalnya kasus macet, tidak dilayani, dihentikan karena tidak cukup bukti, dan sebagainya.

"IPW masih memberikan rapor merah, lah ya. Kalau 2022, spiritnya Pak Kapolri seperti ini, dibuktikan dengan pernyataan yang konsisten, dimulai bulan Januari ini; dia sudah tindak anggotanya, sudah dibuktikan. Kalau ini konsisten diterapkan pada anggota tanpa pandang bulu satu tahun ke depan, akan terjadi perbaikan pelayanan publik Polri kepada masyarakat," katanya.

=======

Catatan:

Metode, tahapan, serta data mentah untuk analisis tagar Twitter yang sudah Tirto kumpulkan, bisa diakses di sini.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty