tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai munculnya #PercumaLaporPolisi sebagai bentuk kritik publik atas kinerja Polri. Tanda pagar (tagar) itu membicarakan kenihilan hasil dari upaya publik mendapatkan keadilan.
#PercumaLaporPolisi muncul usai Project Multatuli menerbitkan artikel 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan’ dan Humas Polres Luwu Timur mengecap pemberitaan itu sebagai hoaks.
Kasus ini dapat menjadi ukuran bahwa kinerja kepolisian masih jauh dari memuaskan. Kasus di Luwu Timur tentu hanya satu kasus diantara kasus serupa lainnya yang butuh perhatian publik agar segera mendapatkan jalan penyelesaian secara berkeadilan.
“Sebenarnya #PercumaLaporPolisi ini dapat memantik perbaikan di sektor pengawasan oleh kepolisian, baik pengawasan internal maupun eksternal. Kritik publik menunjukkan selama ini tidak ada sistem [pemantauan] yang kuat, akhirnya publik mengawasi kinerja kepolisian,” kata anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian, dalam konferensi pers daring, Senin (11/10/2021).
Akhirnya publik memviralkan ‘pengawasan’ itu di media sosial. Berdasarkan pemantauan Kontras periode Juli 2020-Oktober 2021 terdapat 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh kepolisian. Khususnya di tingkat polsek dan polres.
Alasannya seperti tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti, arahan untuk diselesaikan secara internal, atau terdapat kendala dalam mengungkap identitas pelaku.
Alasan tersebut juga berbanding lurus dengan beberapa kasus yang Kontras dampingi, misalnya penyiksaan oleh anggota kepolisian terhadap Sahbudin di Bengkulu dan Henry di Batam, tahun lalu.
Kedua kasus itu berakhir dengan pemeriksaan secara internal. Hal tersebut menjadi indikasi untuk melindungi terduga pelaku penyiksaan yakni hanya memproses secara disiplin/etik dan tidak memproses secara pidana.
“#PercumaLaporPolisi ini, sudah semestinya kepolisian dan pemerintah memaknai sebagai bagian mereformasi Korps Bhayangkara. Kritik yang ada oleh masyarakat harus jadi bahan evaluasi yang mendalam,” jelas Rozy.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan merespons pernyataan Kontras. Ia bilang, Polri akan setia memegang janji dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya, seperti melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Polri, kata Ahmad berjanji untuk merespons apapun keluhan dan persoalan publik, serta kritik publik.
“Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar Ahmad, Senin (11/10/2021).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto