Menuju konten utama

Ungkap Aktor Penghadangan Kampanye, Polisi Periksa Djarot

Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus penghadangan kegiatan kampanye di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 25 November 2016.

Ungkap Aktor Penghadangan Kampanye, Polisi Periksa Djarot
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ketiga kanan atas) melakukan "blusukan" di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta, Selasa (15/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus penghadangan kegiatan kampanye di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 25 November 2016.

"Hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa termasuk Djarot sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol RP Argo Juwono di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Argo Juwono menyampaikan pihaknya telah menerima laporan kasus penghadangan kampanye pasangan Ahok-Djarot itu tetanggal 3 Desember 2016 dengan pelapor atas nama Tasri Effendi dan terlapor Rudy. Rudy dituduh melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang menghalangi dan mengganggu kegiatan kampanye.

Kepolisian sampai saat ini belum menetapkan Rudy sebagai tersangka karena penyidik masih memeriksa beberapa saksi.

"Kalau nanti penyidik sudah dirasakan cukup akan segera diberkas untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujar Argo.

Argo menambahkan, beberapa saksi yang diperiksa, terdiri dari orang yang mengetahui kejadian dan panitia kampanye. Argo mengungkapkan laporan gangguan kampanye itu adalah kasus kedua yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat.

Tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot saat melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya pada Senin (21/11) menyampaikan pihaknya menduga ada aktor aksi di balik penghadangan kampanye mereka

"Saya lihat seperti itu," kata Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi.

Kendati demikian, Prasetio enggan menyebutkan nama-nama aktor yang dicurigai menjadi penggerak aksi penghadangan kampanye Ahok-Djarot. Ketua DPRD itu hanya berharap polisi menindak tegas pelaku penghadangan kampanye Ahok-Djarot.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan aksi penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara termasuk kategori tindak pidana pemilu. Selanjutnya, Bawaslu DKI melanjutkan laporan itu ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan dengan calon tersangka berinisial NS.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait PENGHADANGAN KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH