Menuju konten utama

Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban, Syarat, & Cara Sembelih

Terdapat 3 kriteria dalam umur minimal kambing bisa untuk kurban. Temukan penjelasannya lengkap di sini.

Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban, Syarat, & Cara Sembelih
Warga memeriksa gigi kambing kurban di sentra penjualan hewan kurban Cipocok, Serang, Banten, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkadah bagi mereka yang memiliki kelapangan harta.

Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ibadah tersebut pertama kali disyariatkan, hingga beliau meninggal. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah,” (HR. Tirmidzi).

Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar hewan kurban bisa diterima di sisi Allah SWT, yaitu harus binatang ternak, sudah mencukupi usia minimalnya, dan tidak dalam keadaan cacat.

Kambing merupakan salah satu jenis binatang ternak yang disyariatkan untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha, termasuk kambing Poel. Tidak seperti sapi, kerbau, atau unta, kurban dengan kambing hanya diperuntukkan satu orang.

Lantas apa itu kambing poel dan dan kambing poel umur berapa?

Umur Kambing Poel dan Ukurannya untuk Kurban

Kambing poel merujuk pada kambing yang sudah berganti gigi atau poel. Biasanya, kambing yang sudah berumur dua tahun atau lebih akan menunjukkan tanda-tanda pergantian gigi seri depan atau gigi susu menjadi gigi permanen.

Pergantian gigi ini merupakan salah satu indikator bahwa umur kambing untuk kurban telah mencapai usia yang cukup untuk dijadikan hewan kurban.

Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban dan Syaratnya

Umur minimal kambing bisa untuk kurban adalah satu tahun. Selengkapnya akan dijelaskan tentang tiga kriteria syarat umur kambing kurban, sebagaimana dilansir NU Online.

  1. Usia minimal kambing kurban jenis domba atau biri-biri ialah umur satu tahun
  2. Usia minimal kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan
  3. Usia minimal kambing biasa, bukan domba atau biri-biri, minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua
Ketentuan mengenai usia minimal ukuran kambing untuk kurban ini didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu tahun] dari jenis domba,” (HR. Muslim).

Jika kambing kurban sudah memenuhi syarat usia kambing siap potong, sebaiknya jangan juga terlalu tua umurnya agar dagingnya tidak terlampau keras dan tidak empuk lagi saat dikonsumsi.

Selain memenuhi batas usia minimal, kambing juga perlu memenuhi syarat kelayakan menjadi hewan kurban, yakni tidak cacat.

Kriteria cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan, adalah sebagai berikut:

  • Hewan buta matanya
  • Hewan pincang salah satu kakinya
  • Hewan sakit sehingga kurus dan dagingnya rusak
  • Hewan sangat kurus
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Kendati demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Demikian juga hewan yang ada bekas eartag atau tanda telinga boleh dikurbankan.

Cara Menyembelih Hewan Kurban

Sebenarnya, orang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia berjenis kelamin laki-laki dan mampu menjagalnya. Namun, jika tidak mampu, penyembelihan hewan kurban boleh diwakilkan kepada orang lain.

Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

  • Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
  • Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
Berikut ini penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria hewan kurban:

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
  • Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun; sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun
Kondisi hewan sehat, antara lain:

  • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  • Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

  • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
  • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk dijadikan hewan kurban, kambing (termasuk kambing poel) harus memenuhi syarat umur minimal satu tahun, dan idealnya dua tahun.

Lalu, ukuran kambing harus cukup besar dan sehat agar dagingnya bisa dibagikan secara memadai. Kambing poel, yang sudah berganti gigi, biasanya menandakan bahwa kambing tersebut telah cukup umur dan layak dijadikan hewan kurban.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2024 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Dhita Koesno