tirto.id - Syarat hewan kurban perlu dipahami oleh setiap sohibul qurban (orang yang berkurban) agar amal ibadahnya sah sesuai syariat. Sohibul qurban juga perlu mengetahui ketentuan berkurban yang benar, termasuk soal jumlah orang untuk kurban sapi, kambing, kerbau, unta, dan domba.
Di sisi lain, hukum kurban adalah sunah muakadah atau amat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Keutamaan qurban tergambar dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).
Kurban dilaksanakan pada Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan Hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Tahun ini, Idul Adha 1445 H jatuh pada 17 Juni 2024. Maka itu, ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 17, 18, 19, dan 20 Juni 2024.
Syarat Sah Hewan Kurban dan Ketentuannya
Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam. Tidak semua hewan dapat menjadi kurban. Syariat Islam telah mengatur sejumlah kriteria hewan layak kurban.
Apa saja syarat hewan kurban? Berikut ini sejumlah syarat sah hewan kurban yang harus terpenuhi:
1. Hewan kurban adalah hewan ternak sapi, kambing, unta, kerbau
Syarathewan kurban yang pertama adalah harus hewan ternak yang terdiri dari jenis:- unta
- sapi
- kambing
- kerbau
- domba atau biri-biri.
2. Hewan kurban harus sudah cukup umur
Syarathewan kurban lainnya adalah sudah cukup umur. Artinya, salah satu kriteria hewan layak kurban ialah sudah mencapai usia minimal tertentu yang diatur syariat. Contohnya, unta yang digunakan untuk berkurban sebaiknya telah berumur 5 tahun lebih.Ketentuan syarat umur hewan kurban adalah sebagai berikut:
- Umur minimal unta untuk kurban 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi atau kerbau kurban minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Kambing kurban minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
- Domba atau biri-biri untuk kurban minimal umur 1 tahun
- Domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan.
3. Hewan kurban sehat dan tidak cacat
Syarat hewan kurban yang ketiga adalah tubuhnya sehat dan tidak cacat. Ada beberapa kondisi kecacatan atau sakit yang membuat kriteria hewan layak kurban tak terpenuhi.Berikut ini kondisi hewan yang tidak sah menjadi kurban:
- Hewan buta salah satu matanya (atau buta keduanya)
- Hewan pincang salah satu kakinya (atau lebih dari 1 kakinya terpotong)
- Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak
- Hewan yang sangat kurus
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memakan kotoran dan benda najis juga tidak sah dijadikan kurban, kecuali sudah melalui karantina beberapa lama. Hewan yang memakan kotoran atau benda najis berisiko menyebarkan penyakit.
Lantas, bagaimana hukum berkurban jika tanduk hewan kurban patah? Mengenai hal ini, para ulama bersepakat hewan yang pecah atau patah tanduknya, bahkan tidak memiliki tanduk, tetap sah menjadi hewan kurban.
Kurban Bisa untuk Berapa Orang?
Ketentuan berkurban lainnya dalam syariat Islam adalah jumlah sohibul kurban untuk setiap binatang ternak. Misalnya, kurban kambing untuk berapa orang, kurban sapi untuk berapa orang, kurban unta untuk berapa orang, dan lain sebagainya.
Berikut ini ketentuan jumlah orang untuk setiap jenis hewan kurban:
- Kurban unta untuk maksimal 7 orang
- Kurban sapi untuk maksimal 7 orang
- Kurban kerbau untuk maksimal 7 orang
- Kurban kambing untuk 1 orang
- Kurban domba atau biri-biri untuk 1 orang.
Sejumlah ulama Mazhab Syafii berpendapat jika sapi, unta, atau kurban digunakan untuk kurban kurang dari 7 orang, sisanya bernilai sebagai sedekah sunah.
Hukum Kurban Kolektif dan Kurban 1 Keluarga
Syariat Islam membolehkan berkurban secara kolektif, atau untuk beberapa orang, agar lebih banyak muslim dan muslimah berkesempatan memperoleh pahala ibadah ini.
Rujukannya hadis riwayat sahabat Jabir RA, bahwasanya: "Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, Jayusman (2012) di artikel Tinjauan Hukum Islam terhadap Ibadah Kurban Kolektif yang terbit dalam Jurnal Al-'Adalah Vol. X, No. 4 (Hlm. 443-444), memaparkan dua ketentuan korban kolektif.
Pertama, sapi, kerbau, dan unta diperbolehkan untuk kurban tujuh orang. Dengan begitu, kurban sapi, kerbau dan unta bisa diniatkan untuk 7 orang yang merupakan anggota keluarga atau orang terdekat, maupun yang membelinya secara patungan.
Kedua, kurban hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba haruslah diniatkan untuk 1 orang mudhahhi (orang yang berkurban).
Namun, untuk hewan kurban kambing, biri-biri, atau domba, meskipun hanya sah ketika dipersembahkan oleh satu orang sohibul kurban, ia tetap boleh diniatkan untuk keluarga si pemilik.
Mengenai hal ini, mengutip ulasan di laman Rumah Fiqih, para ulama membedakan istilah kata "kurban oleh" dan "kurban untuk."
Istilah "oleh" menunjukkan orang yang berkurban atau mudhahhi (sohibul kurban). Untuk hal ini, mayoritas ulama bersepakat, kurban kambing/domba sah oleh maksimal 1 orang saja, sementara kurban sapi/unta/kerbau sah oleh maksimal 7 orang.
Di sisi lain, istilah "untuk" mengacu pada pihak yang mendapatkan pahala menyembelih hewan kurban. Sebagai contoh, kurban kambing memang hanya sah dilakukan oleh satu orang mudhahhi (sohibul kurban) saja. Namun, seluruh anggota keluarga orang pemilik kurban tadi juga boleh diniatkan sebagai pihak yang turut mendapatkan pahalanya.
Pendapat ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh 'Aisyah Ra berikut:
" .... Rasulullah SAW mengambil domba, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca basmalah: 'Ya Allah perkenankanlah [kurban ini] dari Muhammad, keluarga, dan umatnya', lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut," (H.R. Muslim).
Penafsiran atas hadits di atas dijelaskan oleh salah satu ulama yang berpengaruh dalam Mazhab Syafii, Zakaria Al-Anshari (826-926 H) dalam kitabnya, Asna Al-Mathalib sebagai berikut:
"Satu ekor kambing sah disembelih oleh satu orang. Apabila dia menyembelihnya untuk keluarganya atau orang lain dan bersekutu dalam pahalanya maka hukumnya dibolehkan."
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis & Addi M Idhom