Menuju konten utama

Trump Cabut Lebih Dari 100.000 Visa AS

Setelah adanya perintah eksekutif soal kebijakan imigrasi, pemerintah Amerika Serikat telah mencabut lebih dari 100.000 visa. Para pemegang visa pun melayangkan gugatan di pengadilan federal.

Trump Cabut Lebih Dari 100.000 Visa AS
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque.

tirto.id - Belum genap sebulan dipimpin Donald Trump, pemerintahan AS sudah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak adanya perintah eksekutif menyangkut kebijakan imigrasi, menurut seorang pengacara pemerintah, Jumat (3/2/2017). Berdasarkan perintah yang ditandatangani Trump itu, para pengungsi dan warga dari tujuh negara Timur Tengah dan Afrika Utara untuk sementara dilarang masuk ke Amerika Serikat.

Sang pengacara mengungkapkan data tersebut didapat dalam sidang penuntutan hukum yang diajukan oleh dua pria bersaudara warga Yaman. Kedua saudara itu tiba Sabtu lalu di Bandar Udara Internasional Dulles, di dekat Washington, D.C. namun diterbangkan kembali ke Ethiopia karena muncul perintah Trump yang kontroversial tersebut.

"Angka 100.000 itu membuat saya terperangah," kata Simon Sandoval-Moshenberg dari pusat bantuan hukum Legal Aid Justice Center di pengadilan federal, Virginia sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (4/2/2017).

Sandoval-Moshenberg dalam persidangan itu mewakili dua bersaudara warga Yaman yang nahas, Tareq dan Ammar Aqel Mohammed Aziz. Untuk orang-orang seperti Aziz bersaudara, pemerintah AS mencoba menangani mereka kasus per kasus. Mereka dan para penggugat lainnya di seluruh AS sedang ditawari visa baru dan kesempatan untuk datang ke Amerika Serikat sebagai imbalan jika mereka mau membatalkan tuntutan tersebut.

Juru Bicara Gedung Putih Sean Spicer, ketika ditanya soal kasus tersebut dalam acara jumpa pers harian, mengatakan ia tidak mengetahui soal kasus tersebut. Gedung Putih mengecilkan dampak yang ditimbulkan oleh perintah eksekutif Trump terhadap masyarakat. Kekacauan dan unjuk rasa bermunculan di bandar-bandar udara di berbagai wilayah AS.

Melalui perintah yang ditandatangani Trump pada 27 Januari, pengungsi dari seluruh dunia untuk selama 120 hari dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat. Para warga dari tujuh negara, yang disebut "negara-negara yang dikhawatirkan merupakan sumber terorisme", selama 90 hari dilarang masuk ke AS.

Ketujuh negara yang dimasukkan dalam larangan memasuki AS adalah Iran, Irak, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman. Jumlah total penduduk di ketujuh negara itu mencapai 130 juta orang.

Minggu lalu, puluhan ribu orang berunjuk rasa di depan Gedung Putih, di lebih dari 30 bandara AS dan di pusat kota-kota besar, termasuk Boston, Philadelphia, Atlanta, Los Angeles, Seattle dan Chicago.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN DONALD TRUMP atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Politik
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora