Menuju konten utama

TPU Menteng Pulo 2 akan Ditertibkan demi Kembalikan Fungsi Lahan

Terdapat 120 rumah yang tinggal di kawasan tersebut, sedangkan di Jakarta sedang kekurangan lahan makam.

TPU Menteng Pulo 2 akan Ditertibkan demi Kembalikan Fungsi Lahan
Pemandangan bangunan liar di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

tirto.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) bakal menertibkan tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet untuk mengembalikan fungsi lahan di kawasan itu.

"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan penertiban pengembalian fungsi lahan. Itu lokasinya di makam Menteng Pulo 2, Menteng Dalam," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sayid Ali dalam pengarahan pejabat baru di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, mengutip Antara, Kamis (6/11/2025).

Sayid menyebutkan terdapat 120 rumah yang tinggal di kawasan tersebut, sedangkan di Jakarta sedang kekurangan lahan makam.

"Disayangkan juga sebagian dari mereka dari luar daerah atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta," ucap Sayid.



Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menertibkan lahan tersebut.

"Diminta oleh Pak Gubernur dalam waktu sebulan, di akhir bulan ini rumah yang berdiri di lahan Menteng Pulo 2 itu supaya ditertibkan karena kita akan jadikan lokasi itu untuk penambahan lahan makam karena kita kekurangan," ucapnya.

Penertiban ini juga menambah lahan sistem makam tumpang yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah. Nantinya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengarahkan para penghuni lahan makam itu untuk tinggal di rumah susun (rusun) selama penertiban.



"Yang ber-KTP DKI nanti kita akan berkoordinasi ke Dinas Perumahan untuk ditempatkan ke rusun-rusun yang sewa atau berbayar," tutur Sayid.



Ia mengatakan bangunan liar berada di TPU Menteng Pulo 2, kebanyakan ditempati penjaga makam, pemulung dan warga lainnya dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga (KK).

Tampak di lokasi, kata dia, makam menjadi tempat kandang ayam, sehingga terkesan kumuh dan kotor. Alih fungsi lahan TPU berubah menjadi permukiman ilegal terjadi di TPU Menteng Pulo 2.

Dia menegaskan hal itu karena minim sumber daya manusia (SDM) dan kesadaran warga menjadi tantangan dalam pengelolaan tempat pemakaman umum.

Oleh karena itu, lanjutnya, seyogyanya Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan segera memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga ataupun pemilik usaha terkait penggunaan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan karena telah digunakan sebagai rumah tinggal ataupun tempat usaha.

Kemudian, tambahnya, segera rapat koordinasi dengan instansi terkait serta masyarakat penghuni lahan TPU untuk berdialog mengenai rencana relokasi keluar dari lahan TPU tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMAKAMAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama