Menuju konten utama

Sembilan TPU di Jaksel Tak Terima Pemakaman Baru karena Penuh

Arwin mengatakan sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan itu kapasitasnya sudah habis sehingga dialihkan ke TPU lainnya.

Sembilan TPU di Jaksel Tak Terima Pemakaman Baru karena Penuh
Warga melintas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo di Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

tirto.id - Sebanyak sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan (Jaksel) dinyatakan penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru. Pemerintah pun menerapkan model pemakaman tumpang sebagai solusi alternatif.

"TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko," kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, saat dihubungi di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Arwin mengatakan sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan itu kapasitasnya sudah habis sehingga dialihkan ke TPU lainnya.

Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, sejumlah TPU, seperti Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu telah terisi lebih dari 95 persen.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyediakan layanan pemakaman untuk warga.

Oleh karena itu, warga yang hendak melakukan pemakaman baru kini diarahkan ke salah satu opsi solusi, yakni menggunakan pemakaman tumpang dengan anggota keluarga yang sudah lebih dulu dimakamkan di TPU tersebut atau pemakaman baru di TPU lain yang masih memiliki ketersediaan petak walaupun sudah terbatas jumlahnya.

"Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama mengatasi keterbatasan lahan TPU," tegas Arwin.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan pengaturan dilakukan agar layanan pemakaman tetap berjalan. Kebijakan teknis pun diserahkan kepada pengelola TPU sesuai aturan daerah.

Baca juga artikel terkait PEMAKAMAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher