Menuju konten utama

"TP4 Justru Membebani Kejagung dan Seperti Centeng Proyek"

Melibatkan para jaksa sebagai pengawal dan pengaman proyek pemerintah di pusat maupun daerah justru berpotensi memunculkan persoalan baru. Para jaksa justru dikhawatirkan bakal tutup mata jika terjadi penyelewengan di proyek yang menjadi tanggung jawabnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) seolah garansi dari Jaksa Agung bahwa proyek tersebut bebas penyelewengan.

“Nah, kalau ternyata ada penyelewengan bagaimana? Bakal menjadi senjata makan tuan,” kata Supriyadi W Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kepada Reja Hidayat dari tirto.id, kamis (27/10/2016).

Menurut Supriyadi, guna mengawal proyek pembangunan infrastruktur, pemerintah seharusnya memaksimalkan institusi-institusi pemerintah yang melakukan pengawasan seperti inspektorat di masing-masing kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berikut wawancaranya:

Bagaimana menurut Anda tentang Jaksa Agung yang membentuk TP4P dan TP4D untuk mengawal proyek di pusat maupun daerah?

Dalam konteks mencegah proyek-proyek pemerintah diselewengkan, niat Kejaksaan Agung tersebut cukup baik. Namun, ada beberapa persoalan juga jika tidak dicermati dalam keputusan dan instruksi tersebut. Pertama, di mana posisi Jaksa Agung ketika terjadi kasus penyelewengan di dalam proyek yang dikawal? Artinya akan menjadi masalah serius jika Jaksa masuk TP4P, karena seakan-akan menjadi centeng pembangunan proyek infrastruktur. Bisa saja, dia (jaksa) menahan diri sehingga tidak ada penyidikan terhadap proyek tersebut.

Kedua, menjadi beban bagi Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena terlibat dalam TP4P. Harusnya Jampidsus di luar TP4P karena mereka menjadi jaksa penuntut bagi kasus pidana korupsi. Kalau dia masuk ke dalam TP4P, maka akan menimbulkan situasi konflik kepentingan sehingga intruksi ini harus dikritisi lebih serius.

Apalagi yang harus dicermati?

Padahal kan sudah ada institusi-institusi pemerintah yang melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan infrastruktur, seperti inspektorat di masing-masing kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harusnya institusi ini yang digunakan pemerintah dalam mengawal proyek pembangunan. Jadi bukan menggunakan Jaksa Agung sebagai penuntut dalam mengawal atau pengamanan proyek tersebut.

Maksud Anda lebih mengoptimalkan instansi seperti inspektorat?

Iya, instansi itu yang harus dioptimalkan. Bukan membuat tim baru karena akan menambah beban dan berimplikasi terhadap kepentingan tertentu jika terjadi kasus korupsi dalam pembangunan proyek tersebut. TP4 justru membebani Kejaksaan Agung dan seperti jadi centeng proyek.

Dalam poin satu instruksi Jaksa Agung No 001/A/JA/10/2015 disebutkan ada Jampidsus terlibat dalam mengawal proyek ini. Bagaimana menurut Anda?

Ini yang menjadi masalah karena dalam konteks memberi pertimbangan atau konsultasi hukum bagi instansi pemerintah, sebenarnya yang dikedepankan adalah Jamdatun dan bukan Jampidsus. Hal itu terlihat di Undang-Undang Kejaksaan.

Menurut saya terlalu jauh melibatkan Jampidsus ke dalam instruksi ini. Karena itu sebaiknya Jampidsus dikeluarkan. Instruksi ini lebih bagus memberikan pertimbangan hukum atau pertimbangan dalam konteks tata usaha negara. Jadi aspek tata usaha negara dalam pembangunan pusat dan daerah untuk mendukung instruksi presiden. Tapi kalau di luar itu, maka lebih bagus kalau pengawasnya diberikan ke inspektorat, BPK, BPKP dan KPK.

Menurut Anda, apa yang mendasari Jaksa Agung membentuk TP4?

Tentu terkait Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang “Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015”. Ada potensi mengkriminalkan proyek-proyek pemerintah, sehingga harus dibentengi oleh instruksi presiden. Keputusan dan instruksi Jaksa Agung tindak lanjut dari inpres tersebut.

Apakah keputusan dan instruksi Jaksa Agung tentang TP4 melangkahi aturan yang lebih tinggi?

Tidak melangkahi undang-undang, tapi yang dilangkahi adalah tugas pokok fungsi lembaga pengawas seperti BPK, BPKP dan inspektorat. Harusnya mereka yang turun, bukan jaksa yang tugasnya lebih ke ranah penuntutan dan penyidikan. Tugas utamanya jaksa adalah melakukan penuntutan serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tugas sampingannya adalah memberikan pertimbangan hukum. Jadi jaksa kita sebagai penyidik dan penuntut dalam konteks ini.

Kalau jaksa dibebankan dengan tugas yang bukan bidangnya, maka akan menambah beban sehingga tidak fokus menjalankan tugasnya. Mau berantas korupsi atau jadi centeng kasus korupsi proyek pembangunan?

Sebab dalam poin satu intruksi Kejaksaan Aguung, jelas disebutkan bahwa Jamintel, Jampidsus dan Jamdatun sebagai pengarah dan pengendali terhadap pelaksanaan kegiatan TP4P. Jadi dia (jaksa) bertugas mengendalikan tim pengawal dan pengamanan pemerintah.

Sebenarnya dalam intruksi itu bisa ada dua penafsiran. Pertama, kalau jaksa mengawal program pembangunan pemerintah agar tidak dikorupsi, maka sama juga dengan tim pengawas lainnya. Kedua, mengamankan agar setiap program-program atau pengadaan jasa di sektor pembangunan itu tidak dikriminalisasi oleh tindak pidana korupsi. Itu dua hal berbeda dan dikritisi. Kalau niatnya mengawal pembangunan, kenapa tidak menggunakan inspektorat atau intansi lainnya. Kenapa harus memakai Jaksa Agung? Atau Jaksa Agung digunakan agar proyek ini tetap berjalan meskipun ada masalah lainnya.

Bagaimana penilaian Anda terhadap para jaksa yang terlibat TP4?

Ini akan terjadi konflik kepentingan. Keluarnya instruksi Jaksa Agung maka ada garansi dari Jaksa Agung dan Presiden, bahwa semua proyek pemerintah yang sudah diawasi oleh TP4P dan TP4D tidak ada lagi korupsi. Nah, kalau ternyata ada bagaimana? Bakal menjadi senjata makan tuan. Selama ini masyarakat juga tahu bahwa karakter proyek-proyek pemerintah penuh dengan korupsi. Artinya terlalu cepat Presiden Jokowi memberikan garansi kepada semua proyek-proyek tersebut.

Harusnya seperti apa?

Harusnya tetap dalam koridor yang ada saat ini. Silahkan dimanfaatkan, silahkan dilakukan pembangunan dengan prinsip antikorupsi.

Pembangunan proyek pemerintah sering terkendala seperti pembebasan lahan. Apakah adanya TP4 maka pembangunan proyek tetap lancar meskipun misalnya ada sengketa tanah?

Implikasi bisa begitu. Jadi proyek-proyek terus berjalan sesuai jadwal pemerintah, walaupun kemungkinan ada masalah di tempat pembangunan itu.

Jadi apa yang yang seharusnya dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan proyek insfrastruktur?

Menurut saya, silahkan dipercepat proses penyerapan anggaran untuk pembangunan. Tapi juga harus dicek lagi, jangan membuka peluang untuk korupsi. Itu saja sih. Memang tidak gampang menjalankan semangat itu. Tetapi ketimbang membuka keran luas-luas, tetapi di kemudian hari banyak kolusinya?

Keran itu diperluas dengan pengawasan luar biasa. Pengawasan institusi seperti BPKP, BPK dan inspektorat yang saat ini harus dikuatkan. Bukan menambah tim pengawal lainnya. Kalau pengawas kan saat ini sudah ada, bahkan tidak perlu tambah biaya lagi. Kalau TP4P ini saya tidak tahu, mungkin ada biaya lain lagi.

Baca juga artikel terkait JAKSA PENGAWAS PROYEK atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Mild report
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti