Menuju konten utama

Tugas Jaksa, Antara Mengawasi Proyek dan Penyidikan

Penugasan para jaksa dalam mengawal dan mengamankan proyek infrastruktur berpotensi menurunkan capaian kinerja mereka. Jika pada tahun 2015 kinerja penyidikan pidsus dari Kejagung hingga Kejari mencapai 1.717 perkara, kini hingga September 2016 baru mencapai 1.200 perkara.

Tugas Jaksa, Antara Mengawasi Proyek dan Penyidikan
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). KPK menahan Farizal yang diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.

tirto.id - Apa kabar setahun kinerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) Kejaksaan Agung? Sejak dibentuk oleh Jaksa Agung HM Prasetyo pada 1 Oktober 2015, TP4P ternyata mengawal 14 proyek infrastruktur strategis nasional. Dari total 14 proyek, sebanyak empat proyek telah tuntas dan tiga di antaranya mendapat apresiasi karena proyek lebih cepat dari target waktu.

Ketiga proyek tersebut, pertama pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung atau “Leasing Marine Vessel Power Plant” (LMVPP) di lima lokasi di Sulawesi Utara. Kedua, pembebasan jalur 40 meter jalan By Pass di Kota Padang. Serta ketiga, proyek pembangunan transmisi Tanjung Uban – Sri Bintan – Air Raja – Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Selain mengabarkan soal prestasi dalam pelaksanaan TP4P, Kejaksaan Agung juga mengabarkan kinerja mereka di bidang pidana khusus. Menurut Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, selama rentang Januari hingga September 2016, pihaknya mampu menyelamatkan keuangan negara sejumlah Rp4,1 triliun.

“Jumlah ini meningkat pesat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp642,6 miliar,” kata Jampidsus Arminsyah yang juga bertugas menjadi pengarah dan pengendali TP4P dalam keterangan tertulis, pada Rabu (19/10/2016).

Kabar yang disampaikan oleh Jampidsus, terutama soal penyelamatan uang negara, tentu menggembirakan, seolah menepis kekhawatiran masuknya Jampidsus ke dalam TP4P bakal mengurangi kinerja utama mereka. Apalagi menurut Jampidsus, selama sembilan bulan di tahun 2016, total 1.200 perkara yang disidik oleh bidang pidsus kejaksaan. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 948 berkas sudah masuk tahap penuntutan.

Sebagai pembanding, mari melihat kinerja pidsus kejaksaan di sepanjang tahun 2015. Kita bisa melihatnya melalui “Rekapitulasi Data Capaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan periode Januari hingga November 2015” yang dilansir dalam situs resmi Kejaksaan Agung.

Berdasarkan data tersebut, selama Januari hingga November 2015, total jumlah perkara yang disidik kejaksaan mencapai 1.717 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.611 perkara sampai pada tahap penuntutan.

Nah, jika sembilan bulan di tahun 2016 pidsus kejaksaan sudah menyidik 1.200 perkara, maka masih ada sisa dua bulan untuk menyidik 517 perkara agar menyamai capaian penyidikan di tahun 2015. Bahkan untuk menyamai 1.611 perkara sampai tahap penuntutan di tahun 2015, pihak pidsus harus menyelesaikan 663 perkara dalam dua bulan ke depan.

Hukum dan Disiplin Para Jasa

Tindak Tegas Jaksa Nakal

Salah satu hal yang dikhawatirkan beberapa pihak terkait keterlibatan para jaksa dalam mengawal dan mengamankan proyek pembangunan infrastruktur, tak lain jika muncul oknum jaksa yang justru “memanfaatkan” tugas barunya untuk mencari keuntungan pribadi.

Kekhawatiran yang wajar jika melihat laporan pemberian hukuman disiplin terhadap jaksa seperti dimuat dalam situs resmi Kejaksaan Agung, yakni www.kejaksaan.go.id. Jumlah total jaksa di tahun 2016 mencapai 9.903 orang.

Tren hukumah disiplin terhadap jaksa menunjukkan penurunan jika melihat data tahun 2013 hingga 2015. Jika pada tahun 2013, sebanyak 105 jaksa dihukum, maka pada tahun 2014 turun menjadi 103 jaksa. Bahkan di tahun 2015 turun lagi menjadi 77 jaksa.

Dari jumlah tersebut, jaksa yang menyalahgunakan wewenang di tahun 2013 sebanyak 88 jaksa. Kemudian di tahun 2014 sebanyak 86 jaksa dan tahun 2015 sebanyak 48 jaksa. Angka ini juga menunjukkan tren penurunan.

Lalu bagaimana memastikan agar tak ada jaksa nakal dalam TP4P dan TP4D?

Menur Khairul Fahmi, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, guna menjaga agar jaksa tak melakukan pelanggaran, tentunya dengan jalan menjauhkan jaksa dari proyek. “Jangan libatkan mereka di situ. Jadi dijauhkan dari godaan-godaan seperti itu," katanya.

Sementara pihak Kejaksaan Agung justru menegaskan bakal menindak oknum-oknum jaksa yang berani menyalahgunakan wewenang di TP4P atau TP4D. "Kalau jaksa main-main itu kan oknum. Kita tegas kalau ada jaksa main-main. Kita serahin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang ditangkap KPK, kita yang nyerahin. Kan sudah itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, M Roem kepada tirto.id, Kamis pekan lalu.

Baca juga artikel terkait JAKSA atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

tirto.id - Mild report
Reporter: Reja Hidayat & Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti