Menuju konten utama

Anggaran Khusus Rp63,6 Miliar untuk Jaksa Mengawal Proyek

Jaksa Agung pernah mengajukan anggaran Rp63,6 miliar ke Komisi III DPR untuk operasional keterlibatan jaksa dalam mengawal dan mengamankan proyek pembangunan infrastruktur. Padahal jika memanfaatkan BPK atau BPKP, tidak perlu ada lagi pengeluaran negara.

Anggaran Khusus Rp63,6 Miliar untuk Jaksa Mengawal Proyek
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/6). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung tahun 2016. Antara foto/m agung rajasa/foc/16.

tirto.id - Fungsi pengawasan atas tugas instansi pemerintah sudah ada ditangan inspektorat kementerian, BPK, ataupun BPKP. Untuk fungsi pengawasan tersebut, pemerintah sudah mengalokasikan dananya. Karena itu, pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) untuk mengawasi proyek-proyek infrastruktur dipertanyakan.

“Kalau pengawas (inspektorat kementerian, BPK, atau BPKP) kan saat ini sudah ada, bahkan tidak perlu tambah biaya lagi. Kalau TP4P ini saya tidak tahu, mungkin ada biaya lain lagi?” Kalimat pertanyaan yang diajukan Supriyadi W Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), terkait anggaran untuk para jaksa yang mengawal pelaksanaan proyek infrastruktur perlu dicermati. Sebab ternyata, diperlukan anggaran Rp63,6 miliar bagi operasional tugas baru tersebut.

Nilai anggaran Rp63,6 miliar buat TP4P dan Daerah (TP4D) muncul saat Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, pada Kamis (17/9/2015).

Berdasarkan dokumen sekretariat Komisi III DPR, Jaksa Agung mengajukan usulan tambahan anggaran buat Kejaksaan Agung utnuk tahun 2016. Nilainya Rp 598,9 miliar. Nah, di dalam anggaran tambahan tersebut terdapat anggaran yang disebut “Operasional TP4” sebesar Rp63.636.300.000 atau Rp63,6 miliar.

Terkait masalah pendanaan bagi TP4, menurut Kapuspen Kejagung Muhammad Roem, biaya operasional TP4 ditanggung bersama antara Kejagung dengan pemerintah daerah yang memiliki proyek.

“Ya ini kan masih proyek baru. Artinya, jajaran kejaksaan agung, khususnya Jaksa Agung, melihat bagaimana proyeknya. Kalau kita (pusat) mungkin dibebankan ke kita. Tapi mungkin penyelenggaraan di daerah, ya dibebankan kepada daerah lah. Artinya sama-sama lah, benar-benar tidak memberatkan,” katanya kepada tirto id, pada Kamis (27/10/2016).

Infografik HL Anggaran dan Kendala Pembebasan Lahan

Bantu Pembebasan Lahan

Berdasarkan dokumen sekretariat Komisi III, Jaksa Agung Prasetyo pada 19 Januari 2016, memaparkan kinerja TP4. Menurutnya, TP4 sudah bekerja untuk pendampingan, memberikan penanganan hukum, pendapat hukum atau legal opinion yang fokusnya adalah pencegahan. Prasetyo pun menegaskan bahwan anggaran pusat yang diparkir di bank-bank daerah mulai terserap untuk pembangunan.

“Sebagai perwujudannya, TP4P telah melakukan sosialisasi kepada beberapa Kementerian dan BUMN, serta TP4D dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Untuk tingkat pusat, TP4P telah melakukan pendampingan dan bersinergi dengan kementerian dan BUMN untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dan pelaksanaan program strategis,” ujar Jaksa Agung.

Saat itu, Jaksa Agung mencontohkan beberapa proyek yang dikawal TP4P. Misalnya proyek renovasi konstruksi fisik Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur yang bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Atau kerja sama dengan PT Angkasa Pura II Persero mengawal pembangunan dan perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Juga kerja sama dengan PLN mengawal realisasi program pembangunan listrik 35.000 MW.

Dikutip dari situs resmi PLN, tertanggal 16 Maret 2016, perusahaan tersebut menyambut baik TP4. Mereka merasa sangat membutuhkan kawalan TP4 dari sisi hukum, sebab rentan penyelewengan dan banyak kendala saat pelaksanaan. Maklum, target pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLN periode 2015 – 2024 untuk Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara saja, sudah menyangkut ratusan proyek. Beberapa di antaranya, pembangkit berkapasitas mencapai 7.634 MW dengan jumlah 133 proyek, transmisi yang panjangnya 11.609 kms dengan jumlah 130 proyek, atau gardu induk berkapasitas 8.690 MWA dengan jumlah 213 proyek.

Sedangkan PLN wilayah Aceh, memiliki persoalan terkait pembebasan lahan. Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Peusangan yang direncanakan 88 Mega Watt (MW), pembebasan lahan hingga Maret 2016 baru mencapai 209 Ha dari teraget 246 Ha. Sedangkan untuk kepentingan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 150 Kv dari Bireun-Takengon, hingga April 2016 baru berhasil dibebaskan lahan untuk membangun 119 tower dari target 203 tower. Masih ada 84 tower yang lahannya bermasalah.

Jaksa Agung kembali melaporkan kinerja TP4 kepada Komisi III DPR. Pada 13 Juni 2016, Jaksa Agung kembali melakukan rapat kerja dengan Komisi III. Terkait kinerja TP4, sejak dibentuk Oktober 2015 hingga Mei 2016, mereka telah mengawal berbagai kementerian dan lembaga.

Prasetyo mencontohkan kerja sama dengan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional II, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, casu quo Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, casu quo Pemerintah Kota Padang, casu quo Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Atau PT Pupuk Indonesia Persero dan PT PGN Persero.

Lalu apakah proses pembebasan lahan juga melibatkan TP4D? Kapuspen Kejagung tak menampiknya. “Semuanya, apa saja. Jadi kita tidak terbatas pada tahap mana saja,” ujarnya.

Menurut Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR, tugas TP4D salah satunya memang terkait pembebasan lahan. “Umpama ada pembebasan lahan, fungsi TP4 adalah agar dalam pembebasan lahan itu tidak ada unsur korupsi, seperti markup harga lahan. Proyek itu harus berjalan sesuai dengan platform anggaran, tepat waktu dan kualitasnya sesuai,” ujarnya kepada tirto.id, pada Senin (31/10/2016).

Hal itu juga dibenarkan Supriyadi W Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR, bahwa salah satu implikasi tugas TP4D adalah memastikan lancarnya kendala sebuah proyek infrastruktur, seperti persoalan pembebasan lahan. “Impilkasi bisa begitu. Jadi proyek-proyek terus berjalan sesuai jadwal pemerintah, walaupun kemungkinan ada masalah di tempat pembangunan itu,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait JAKSA atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat & Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti