Menuju konten utama

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang usai Dapat Abolisi

Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang usai Dapat Abolisi
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Foto: tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan reporter Tirto di lokasi, Tom Lembong keluar dari bui sekitar pukul 22.03 WIB, Jumat. Tom tampak mengenakan kaus berkerah warna biru.

Tom Lembong turut melemparkan senyum dan melambaikan tangan ke arah awak media dan para pendukungnya.

Dia disambut kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, serta Anies Baswedan, dan istri Lembong, Ciska Wihardja.

"Saya ingin menyuarakan agar sistem hukum menjadi lebih adil dan memihak kebenaran. Bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah, saya masih amat percaya pada negeri ini," ucap dia.

Ia mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang setia menemaninya. "Saya tidak akan meninggalkan ibu dan bapak sekalian," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Surat salinan itu diterima Kejagung dari Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, Jumat (1/8/2025) malam.

“Barusan kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk Saudara Thomas Lembong,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan di Gedung Kejagung.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama