Menuju konten utama

Kejagung: Abolisi Tom Lembong Tak Setop Proses Hukum Kasus Gula

Kejagung mengatakan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong itu tidak akan menghambat berjalannya proses hukum.

Kejagung: Abolisi Tom Lembong Tak Setop Proses Hukum Kasus Gula
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan proses hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula akan tetap berjalan meskipun Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Proses [hukum] kan tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, kan, cuma satu orang [Tom Lembong]. Yang lainnya prosesnya berjalan,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Menurut Sutikno, dengan dikeluarkannya abolisi kepada Tom Lembong, bukan berarti segala tindak pidana yang terjadi di dalam kasus tersebut menjadi gugur.

“Jadi, proses ini, kan, bukan berarti diberhentikan terus bebas begitu untuk yang lainnya. Ini pemberian abolisi, ya. Bukan pernyataan tidak bersalah dan sebagainya,” ucap Sutikno.

Sutikno juga menekankan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong itu tidak akan menghambat berjalannya proses hukum. Pasalnya, jaksa disebutnya masih memiliki banyak alat bukti yang membantu berjalannya proses hukum.

“Ya, kita menangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” tegasnya.

Kejagung sebelumnya telah menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Surat salinan itu diterima Kejagung dari Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, pada Jumat malam.

“Barusan kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan di Gedung Kejagung.

Kejagung memastikan Tom Lembong bisa segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada malam ini juga.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama