tirto.id - DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam rapat Badan Anggaran (Banggar). Dalam pembahasan itu, para anggota dewan bersama dengan eksekutif membahas dana penyertaan modal daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam pembahasan yang alot tersebut, para anggota dewan pun mempertanyakan soal pembangunan hotel bintang lima di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) yang bakal dikerjakan oleh BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Wakil Ketua DPRD, M Taufik, menyarankan PT Jakpro untuk membatalkan pembangunan hotel bintang lima atau yang disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai wisma. Kata Taufik, agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
"Mau namanya apa terserah, pokoknya ada tempat menginap yang saya kira itu kurang menarik bagi masyarakat. Sudah enggak usah ada hotel di situ," ucap Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik dalam rapat, Rabu (27/11/2019).
Senada dengan Taufik, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono pun meminta PT Jakpro dan SKPD terkait untuk membatalkan pembangunan hotel itu. Alasannya, TIM sebagai kawasan pusat budaya dan kesenian bisa rusak akibat pembangunan hotel tersebut.
"Kita harus kembalikan marwah TIM sebagai pusat budaya, maka hal-hal yang berbau bisnis harus disingkirkan," ujarnya.
Gembong pun tak ingin istilah wisma yang diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilakukan untuk menutupi pembangunan hotel bintang lima yang direncanakan Pemprov DKI.
"Wisma itu kan untuk ngapusi kita semua, hakikatnya hotel yang akan dimanfaatkan. Jadi jangan coba-coba kita dibohongi terus-terusan," kata Gembong.
Kemudian, Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi, akhirnya memutuskan untuk memangkas anggaran revitalisasi TIM sebesar Rp400 miliar dari usulan awal Rp 600 miliar menjadi Rp 200 miliar.
Akibatnya, dana PMD yang disetujui untuk Jakpro pun mengalami pemangkasan dari Rp3,106 triliun menjadi Rp2,706 triliun.
"Ini saya putuskan Jakpro ya. Mungkin saya kurang puas, tapi sebagai hakim saya putuskan [dana PMD] Jakpro Rp 2,706 triliun ya," tuturnya sambil mengetuk palu.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri