Menuju konten utama

TNI vs Polisi Adu Jotos di Ambon: Berdamai & Diusut Internal

Prajurit TNI dan polisi di Ambon terlibat adu jotos. Mereka akhirnya berdamai dan perkaranya diusut secara internal.

TNI vs Polisi Adu Jotos di Ambon: Berdamai & Diusut Internal
Mediasi antara oknum anggota TNI/Polri yang terlibat baku pukul dan terekam oleh warga, berlangsung di Pomdam XVI/Pattimura, Rabu (24/11) malam. (ANTARA/HO-Humas Polda Maluku)

tirto.id - Dua polisi lalu lintas dan seorang anggota TNI baku jotos di sekitar Pos Lantas Mutiara, Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 16.00. Perkara ini bermula karena ada seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas kemudian ditilang.

Si pelanggar mengadukan kejadian itu kepada saudaranya yang merupakan personel Kodam XVI/Pattimura. Karena kesalahpahaman, adu pukul tak terelakkan. Polri dan TNI segera mengusut perkara itu.

“Masalah sudah diselesaikan, para pihak sepakat saling memaafkan. Tapi kasus (baku pukul) biarlah diusut, siapa yang bersalah akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kabid Humas Polda Ambon Kombes Pol M. Roem Ohoirat ketika dihubungi Tirto, Kamis (25/11/2021).

Pihak Polisi Militer pun memeriksa si tentara, sementara si polisi dimintai keterangan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan. “Apakah tindakannya salah atau tidak, kami akan lihat. Tapi mereka lakukan perdamaian,” sambung Roem.

Perkelahian antara anggota TNI dan Polri pernah terjadi di Kabupaten Mamberamo, Papua, 12 April 2020. Pertikaian antara Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad dengan anggota Polres Mamberamo Raya, sekitar pukul 07.40 waktu setempat. Pemicunya tak jelas, hanya disebut salah paham. Imbasnya tiga polisi meninggal, dua terluka akibat ditembak TNI.

Penyerangan itu menewaskan Briptu Marcelino Rumaikewi, Bripda Yosias Dibangga, dan Briptu Alexander Ndun. Serta melukai Bripka Alva Titaley dan Brigpol Robert Marien. Oditur mendakwa kelima pelaku dengan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian. Lantas pada sidang lanjutan 1 September 2021, dengan agenda tuntutan yang dibacakan oditur, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penyerangan kepada lima personel Polri tersebut.

Jaksa menuntut mereka dengan Pasal 358 ayat (2) KUHP, dengan tuntutan masing-masing Rawin Kambay 18 bulan kurungan; Gerson Sarwano 12 bulan; Muhammad Arfan 10 bulan; Ariyanto Andrarias Patanan 10 bulan; dan Septian Rudi Cahyono 10 bulan.

Baca juga artikel terkait BENTROK TNI VS POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz