Menuju konten utama

TNI Penunding Pedagang Es Gabus Disanksi Penahanan 21 Hari

Tidak hanya hukuman penahanan selama 21 hari, Heri  juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

TNI Penunding Pedagang Es Gabus Disanksi Penahanan 21 Hari
Tangkap layar video yang memperlihatkan tindak represif aparat terhadap penjual es gabus Sudrajat. Foto/Tangkap Layar Video akun TikTok @Balewartawanjakpus
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan karena Serda Heri diduga melakukan penuduhan terhadap penjual es gabus.

Ahmad menyampaikan bahwa akibat tindakan Heri tersebut, Kodim Jakarta Pusat memberikan sanksi berupa penahanan maksimal selama 21 hari.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad dalam keterangan pers, Kamis (29/1/2026).

Tidak hanya hukuman penahanan selama 21 hari, Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat. Dia juga meminta seluruh pihak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," ungkap Ahmad.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan anggota TNI dan Polri memeriksa dagangan es gabus milik Sudrajat viral di media sosial. Dalam video tersebut, kedua aparat terlihat memegang es gabus yang mereka duga dibuat dari bahan berbahaya menyerupai busa atau spons.

Es tersebut bahkan diuji dengan cara dibakar. Selain itu, penjual es juga terlihat dipaksa untuk memakan dagangannya sendiri. Sudrajat mengaku dipaksa oleh seorang anggota TNI untuk memakan es yang dijualnya. Dia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjelaskan es tersebut bukan buatannya, melainkan milik atasannya.

“Saya minta ampun. Saya bilang es itu bukan buatan saya, punya bos. Kalau tidak percaya, saya suruh ikut ke Depok,” ujar Sudrajat.

Tak hanya mengalami tekanan secara verbal, Sudrajat juga mengaku mendapat kekerasan fisik. Dia menyebut dipukul menggunakan selang dan ditendang menggunakan sepatu agar mengakui tuduhan tersebut.

“Saya disabet tiga kali oleh anggota TNI pakai selang, lalu ditendang pakai sepatu,” katanya.

Baca juga artikel terkait APARAT REPRESIF atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto