tirto.id - Kisah Sudrajat, penjual es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat mendapat perhatian publik setelah videonya yang mendapatkan intimidasi dari oknum aparat viral di media sosial.
Peristiwa yang dialami Sudrajat, seorang penjual es gabus berusia 50 tahun, bermula pada Sabtu (24/1/2026) ketika ia sedang berjualan seperti biasa.
Saat itu, sekitar empat hingga lima orang datang menghampirinya dengan alasan ingin membeli es gabus.
Awalnya situasi terlihat normal, namun keadaan berubah ketika beberapa orang tersebut menuduh bahwa es gabus yang dijual Sudrajat mengandung bahan spons. Tuduhan ini kemudian memicu keributan dan menarik perhatian aparat di lokasi.

Fakta-Fakta Kisah Sudrajat Penjual Es Gabus
Berikut fakta penting dalam kasus Sudrajat, penjual es gabus yang viral:
1. Sudrajat dituduh menjual es gabus berbahan spons tanpa bukti awal
Suderajat (50), penjual es gabus yang telah berjualan sekitar 30 tahun, dituduh menjual es berbahan spons saat berjualan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026), menurut oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa berdasarkan laporan warga.2. Sudrajat mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh oknum aparat
Suderajat menyatakan dirinya dipukul, ditampar, ditendang dengan sepatu bot, disabet selang, dipaksa memakan es dagangannya, serta ditekan agar mengakui tuduhan tersebut.“Lama-lama saya dikepung. Saya dipukul. Dikepung. Sama polisi dan tentara,” kata Sudrajat.
“Saya disabet tiga kali. Iya, oleh anggota TNI, pakai selang. Sama sepatu ditendang,” tambahnya lagi.
3. Video dugaan es spons dibuat dan viral sebelum uji laboratorium dilakukan Aparat mengakui telah membuat dan menyebarkan video dugaan es berbahan spons sebelum pemeriksaan laboratorium dilakukan, yang memicu kegaduhan di media sosial dan merugikan nama baik Sudrajat.
4. Hasil uji laboratorium menyatakan es gabus Sudrajat aman dikonsumsi
Pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa es gabus yang dijual Sudrajat tidak mengandung spons dan dinyatakan layak serta aman untuk dikonsumsi.Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seluruh sampel es kue yang diperiksa dinyatakan layak konsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya.
5. Aparat kepolisian dan TNI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka
Oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat menyampaikan permohonan maaf kepada Sudrajat dan masyarakat, serta mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan dan penyebaran informasi.“Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkwe yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial,” kata Ikhwan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi.
6. DPR RI menilai permintaan maaf tidak cukup dan mendorong proses hukum
Anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, serta mendorong adanya sanksi etik, pendampingan hukum, pemulihan nama baik, dan ganti rugi bagi Sudrajat.“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dikutip dari laman resmi DPR RI (27/1).
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































