Menuju konten utama
Kasus Ratna Sarumpaet

TKN Jokowi Minta Pemeriksaan Amien Rais Tak Perlu Ditanggapi Ramai

"Di satu sisi nggak usah direspon dengan terlalu ramai," ujar Arsul Sani.

TKN Jokowi Minta Pemeriksaan Amien Rais Tak Perlu Ditanggapi Ramai
Amien Rais. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani meminta publik tak menanggapi secara ramai rencana Polda Metro Jaya memeriksa politikus PAN Amien Rais sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10/2018).

Pernyataan itu disampaikan Arsul menanggapi rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengawal pemeriksaan Amien di Polda Metro Jaya. Rencananya, ada 500 anggota PA 212 dan ratusan advokat yang hendak mengawal pemeriksaan Amien esok.

"Di satu sisi nggak usah direspon dengan terlalu ramai. Tetapi kalau ada juga yang merespon ramai, menurut saya sisi lainnya juga tidak usah terlalu reaktif dan kemudian, kalau buat saya, menimbulkan upaya pressure terhadap kepolisian," ujar Arsul di Posko Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Amien sudah menyatakan kesediaannya datang memenuhi jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia juga berkata akan membuka fakta soal kasus korupsi yang akan menarik perhatian publik pasca diperiksa esok.

Akan tetapi, Amien tak menjelaskan lebih lanjut kasus apa yang bakal diungkapnya. Saat ditanya apakah kasus itu berhubungan dengan aliran dana korupsi suap Basuki Hariman kepada pejabat tinggi Polri yang diungkap Indonesian Leaks baru-baru ini, ia tak menjawab.

Arsul menyebut, jika Amien memiliki fakta yang termasuk dalam dugaan suatu tindak pidana, maka seharusnya ia sampaikan ke penegak hukum. Ia mengingatkan Amien agar tidak menyampaikan fitnah usai diperiksa esok.

"Kalau itu disampaikan ke masyarakat yang penting itu bukan fitnah," ujar Arsul.

"Tapi ya silakan saja kalau memang ada buktinya, toh siapapun yang dituduh segala macam, termasuk Pak Tito [Kapolri] kan punya hak juga membela diri, menuntut balik karena ternyata tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu nggak benar, nggak bisa dibuktikan."

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora