tirto.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengaku bakal mengawal proses pemeriksaan Amien Rais di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Rabu, 10 Oktober 2018 nanti.
"Karena Pak Haji Amien Rais selaku ketua dewan penasihat di PA 212, maka kami sepakat dalam kepengurusan kami, insyaallah hari Rabu kami akan kawal, kami akan dampingi beliau sampai ke Polda Metro Jaya," kata Ketua PA 212, Slamet Maarif, di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Slamet menyatakan belum bisa memastikan jumlah massa yang bakal mengawal Amien. Namun, ia memperkirakan massa yang akan hadir sejumlah lebih kurang 500 orang. Angka tersebut, klaim dia, belum termasuk simpatisan 212 yang akan turut bergabung.
"Kami insyaallah akan berkumpul dimulai jam 8 di Masjid Al Munawar Pancoran dengan Dhuha bersama dan doa bersama baru kemudian kita berangkat dengan Pak Amien Rais," kata Slamet.
Slamet menyatakan, pihaknya akan menunggu proses pemeriksaan Amien di Polda sampai selesai dan tak akan pulang sebelum yang bersangkutan keluar dari Polda Metro Jaya.
"Tujuan kami, kami akan pastikan Pak Amien pulang ke rumahnya," kata Slamet.
Soal pengawalan ini, Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak pernah meminta.
Sebaliknya, kata Dahnil, pengawalan ini murni solidaritas dari PA 212 kepada Amien yang merupakan pembina perkumpulan tersebut.
Amien sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya pada 5 Oktober lalu. Namun, ia mangkir dari panggilan itu dan panggilan diagendakan ulang pada 10 Oktober.
Namun, Tim Advokasi Amien, Surya Imam Wahyudi dalam kesempatan ini membantah Amien mangkir. Menurutnya, terdapat kesalahan administrasi dalam surat pemanggilan Amien.
Kesalahan tersebut, menurutnya, adalah penulisan nama Amien. Seharusnya nama yang benar adalah Muhammad Amien Rais, tapi di surat tersebut ditulis tanpa Muhammad dan tanpa huruf 'e' pada 'Amien'.
Amien dalam kasus ini, merupakan salah satu orang yang pertama kali bertemu Ratna dan mendengar pengakuannya telah mendapat penganiayaan. Dalam posisi inilah ia dipanggil sebagai saksi.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto