Menuju konten utama

Tim RKUHP Sebut Pasangan Belum Nikah Check In Hotel Tak Dipidana

Tim sosialisasi RKUHP Albert Aries membantah bahwa pasangan di luar nikah yang check in bisa dipenjara dalam pasal 415 RKUHP.

Tim RKUHP Sebut Pasangan Belum Nikah Check In Hotel Tak Dipidana
Ilustrasi hotel. foto/istockphoto

tirto.id - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries membantah bahwa pasangan di luar nikah yang check in bisa dipenjara dalam pasal 415 RKUHP.

"Pasal 415 adalah delik aduan atau klach delicten. Artinya hanya pasangan suami atau istri atau orangtua atau anak yang bisa melaporkan. Tidak bisa sembarangan, apalagi main hakim sendiri. Tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung," Kata Aries dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/11/2022).

Aries memastikan bahwa spekulasi pasangan di luar nikah bisa dipidana dalam RKUHP tidak beralasan. Ia menerangkan bahwa tidak ada pasal dalam RKUHP yang berniat memenjarakan pasangan non-nikah.

Mendengar keterangan Aries, Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta Herman Tony bersyukur setelah mendengar keterangan Aries. Mereka menilai keterangan Aries telah memperjelas isu pasangan di luar nikah bakal dipidana dalam RKUHP baru.

“Setelah mendengarkan penjelasan mengenai pasal ini, kami jadi lebih paham bahwa pasal ini justru sebuah jalan tengah untuk melindungi industri pariwisata. Kami mengapresiasi respons Staf Khusus Presiden Bidang Hukum yang bersedia datang langsung ke Yogyakarta menjelaskan duduk perkara pasal ini,” kata Herman setelah mendengar penjelasan terkait pasal 415.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran yang viral di media sosial, RKUHP bakal mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel. Kekhawatiran itu tidak berdasar karena tak ada pasal di RKUHP yang mengancam penjara bagai pasangan non-nikah.

Adapun bunyi Pasal 415 dalam RUU KUHP:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan. Berikut syaratnya:

1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri