tirto.id - Kegiatan sosialisasi PT Muara Wisesa Samudra kepada masyarakat tentang reklamasi Pulau G adalah upaya memaksakan ambisi pengembang agar proyek tersebut bisa dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan tim pemenangan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno guna menanggapi beredarnya surat dari pihak Kelurahan Pluit yang mengundang tokoh masyarakat setempat untuk terlibat dalam pembahasan Pulau G pada Selasa (31/1/2017).
"AMDAL [analisis dampak lingkungan] yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra tidak sesuai dengan kajian lingkungan hidup strategis yang dilakukan KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan], termasuk juga pasir yang digunakan untuk menimbun laut," kata juru bicara tim pemenangan Anies-Sandi, Anggawira dikutip dari Antara, Rabu (31/1/2017).
Lebih lanjut Anggawira menjelaskan pembangunan Pulau G telah resmi dihentikan melalui sanksi KLHK dan moratorium dari pemerintah karena terbukti merugikan kehidupan nelayan dan merusak ekosistem di Teluk Jakarta.
Pembangunan proyek tersebut, kata dia, juga mengganggu operasional PLTU Muara Karang dan memperparah banjir rob.
"Sudah seharusnya pembangunan Pulau G dan pulau-pulau lainnya dihentikan. Seperti, contohnya di Pulau C dan Pulau D tidak sesuai dengan desain awal. Ini sudah menyalahi ketentuan," ujar Anggawira.
Anggawira juga menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang memfasilitasi sosialisasi karena dianggap bertentangan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang melarang reklamasi diatur pengembang.
Sosialisasi tersebut menunjukkan bahwa PT Muara Wisesa Samudra dan Pemprov DKI tidak patuh kepada pemerintah pusat.
"Lihat berapa banyak jumlah masyarakat yang dikorbankan hanya demi keuntungan segelintir orang. Perlu ada tindakan yang lebih tegas dari pemerintah pusat, dan yang terpenting agar masyarakat Jakarta makin mengerti calon gubernur mana yang dengan tegas akan menghentikan reklamasi" katanya.
Sebelumnya, Komisi IV DPR dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti bersepakat untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengapresiasi keputusan Susi yang secara tegas menyetujui untuk tidak memberi izin bagi kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Saya memberikan apresiasi atas keteguhan hati Menteri (Kelautan dan Perikanan) untuk tetap tidak memberikan izin terhadap reklamasi Teluk Jakarta, sampai memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Herman.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto