Menuju konten utama

TikTok Shop Bakal Dilarang di RI, Pedagang: Mematikan Rezeki

Salah satu pedagang baju di Pasar Tanah Abang, Shofi mengakui dagangannya lebih laris manis dijajakan lewat TikTok dibandingkan berjualan langsung di toko.

TikTok Shop Bakal Dilarang di RI, Pedagang: Mematikan Rezeki
Pemilik UMKM sedang melakukan live TikTok Shop di Pasar Central Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Salah satu pemilik toko kebaya, batik dan gamis di Pasar Tanah Abang, Shofi (23) mengaku kecewa jika TikTok Shop dilarang di Indonesia. Dia menilai rencana tersebut bisa mematikan usaha mereka.

"Kan lagi booming-booming-nya TikTok Shop, jadi kalau dihapus bisa mematikan rejeki orang-orang yang jualan di TikTok," katanya saat ditemui Tirto di Pasar Sentral Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Dia mengklaim dagangannya lebih laris manis dijajakan lewat TikTok dibandingkan berjualan langsung di toko. Walaupun harus bersaing dengan pedagang lainnya.

"Lumayan ketimbang jualan langsung, kadang bisa kasih harga tinggi, kadang harus bersaing harga, cuma enaknya juga di TikTok enggak ada yang nawar," bebernya.

Tidak hanya Shofi, salah satu pedagang celana wanita, Fania (29) menuturkan, wacana tersebut bakal merepotkan para pedagang. Dia juga mengaku bakal kesulitan mencari pelanggan.

"Jadi kita harus bikin akun lagi, memulai dari nol lagi, cari followers lagi, susah jadinya," curhat Fania.

Wacana pelarangan TikTok Shop sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Teten menolak platform asal Cina itu memonopoli media sosial di Indonesia. Penolakan ini juga telah dilakukan oleh negara lainnya seperti Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ungkap Teten dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

“Ini namanya monopoli,” tegasnya.

Melalui keseriusannya, Teten telah meminta Kementerian Perdagangan segera merevisi Permendag Nomor 50/2020 yang saat ini hanya mengatur perdagangan di e-commerce, tapi belum mengatur perdagangan di social e-commerce.

Baca juga artikel terkait TIKTOK SHOP atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin