tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sinyal bakal melarang TikTok Shop di Indonesia. Dia pun menuturkan persoalan larangan tersebut akan dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno sore ini.
"Saya nanti akan rapat di Mensesneg jam setengah 4, membahas termasuk revisi permendag 50, juga apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," ucap Zulhas saat ditemui di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan seharusnya TikTok tidak merangkap media sosial dan social commerce. Dia mengklaim dengan adanya social commerce di Indonesia peredaran barang lokal atau UMKM kalah bersaing dengan produk impor.
"Izinnya enggak boleh satu. Dia media sosial jadi social commerce, itu mati dong yang lain. Ini diatur. Kemudian standar barang, masa di sini ada standar SNI, terus di luar bablas gitu saja harus bisa diatur juga, sama aturanya, asal usul barang, standarnya," ungkapnya.
Tidak hanya itu, dia juga mengakui mendapatkan banyak laporan soal serbuan barang impor masuk ke Indonesia yang mempunyai harga lebih murah. Para UMKM sampai tidak sanggup menyaingi banyaknya barang impor tersebut.
"Ini memang diatur, banyak sekali yang datang ke saya. Beauty datang, UMKM datang, fesyen juga datang katanya diserbu besar-besaran dari luar sekarang. Jadi ini akan kita tata lagi ini, lagi ditata," terangnya.
Sementara itu, terkait revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, Zulhas enggan membeberkan kapan revisi permendag tersebut akan dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menolak platform asal Cina yaitu TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan E-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan ini juga telah dilakukan oleh negara lainnya seperti Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ungkap Teten dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin