tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Tiga tersangka yang ditangkap berinisial A (38), RAD (33), dan K (43).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang. Tim penyidik kemudian melakukan operasi penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal tersebut pada Rabu (27/5/2026) malam.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Dari penindakan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.802 butir obat-obatan keras berbagai jenis.
"Polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal," ucap Reynold.

Ketiga tersangka, kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujar Reynold.
Reynold mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta melaporkan ke call center 110, apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id



























