tirto.id - Polisi menyebut salah satu dari 22 remaja dan anak yang ditangkap dari sebuah bedeng di daerah Bekasi positif menggunakan obat-obatan terlarang. Remaja dan anak di bawah umur itu ditangkap usai kedapatan berkumpul untuk tawuran.
"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil satu orang positif, urinenya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan daftar G, daftar G itu antara lain tramadol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di kantornya, Rabu (25/9/2024).
Dijelaskan Ade Ary, sampai saat ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Meski tak menyebutkan identitasnya, namun ketiganya dipastikan masih remaja.
Menurut Ade Ary, ketiganya ditetapkan tersangka karena saat pembubaran kedapatan memiliki senjata tajam berupa celurit. Total 21 celurit yang berhasil disita oleh penyidik.
"Untuk yang tiga itu dilakukan tindakan penahanan," tuturnya.
Ia menambahkan, ketiganya dipersangkaan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain ketiga remaja itu, kata Ade Ary, anak lainya sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Saat ini, proses lanjutan oleh Polres Bekasi Kota masih menunggu identifikasi jenazah.
Perkembangan terakhir kasus ini, dua dari tujuh jenazah yang melompat ke Kali Bekasi sudah teridentifikasi. Kepala Rumah Sakit Polri, Prima Heru Yulihartono, mengatakan dua jenazah yang teridentifikasi berdasarkan gigi, sidik jari, medis, dan properti yaitu Muhammad Rizki berusia 19 tahun, dan Ahmad Davi berusia 16 tahun.
"Sejak terima jenazah, tim telah berupaya maksimal melakukan proses identifikasi dan untuk memastikan penyebab kematian," kata Prima saat jumpa pers di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, secara fisik kondisi jenazah sudah tidak memungkinkan dilakukan identifikasi. Namun, RS Polri berupaya mengidentifikasi dengan struktur kecocokan tulang korban dengan keluarga.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi