tirto.id - Tiga warga negara (WN) Australia didakwa dengan dakwaan berlapis atas kasus penembakan yang menewaskan seorang WN Australia dan melukai satu korban lainnya. Dakwaan tersebut mencakup pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (30/10/2025) dengan menghadirkan ketiga orang terdakwa, yakni Darcy Francesco Jenson (27), Mevlut Coskun (22), dan Paea-I-Middlemore Tupou (27). Ketiganya tampil dengan kemeja berwarna putih dan wajah yang ditutup dengan sebo berwarna hitam.
Persidangan tersebut diamankan secara khusus oleh polisi dengan mengerahkan 146 personel yang bersenjata lengkap dan kendaraan taktis lapis baja (rantis). Personel gabungan tersebut mengawal jalannya persidangan mulai dari Lapas Kerobokan hingga ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Mevlut dan Tupou melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Zivan Radmanovic. Sementara itu, Darcy dinyatakan melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Putu Gede Juliarsana, mengatakan perjalanan kasus bermula pada hari Selasa (15/04/2025), ketika Darcy menyewa satu kamar di Villa Lotus and Teak selama tiga bulan. Keesokan harinya, Rabu (16/04/2025), Darcy menempatkan dua unit sepeda motor untuk disimpan di vila tersebut.
Setelah memperoleh dua sepeda motor tersebut, Darcy berangkat ke Bangkok, Thailand dengan membawa kunci vila. Dia menyerahkan kunci tersebut kepada seseorang di sana, lalu pulang kembali ke Australia. Pada Selasa (03/06/2025), Darcy kembali ke Bali dan menginap di sebuah hotel. Dia kembali menyewa sebuah sepeda motor pada keesokan harinya (04/06/2025).
Selanjutnya, pada Jumat (06/06/2025), Darcy mendapat perintah dari seorang WN Australia melalui grup Threema untuk menyewa mobil. Darcy lantas menyewa satu unit mobil berwarna putih selama satu bulan dan meletakkannya di Pererenan, Mengwi. Pada Selasa (10/06/2025), Darcy mengantarkan Tupou dan Mevlut ke Villa Lotus and Teak, serta menyerahkan jaket ojek online sebelum masuk ke dalam vila.
Darcy lantas membeli ransel berwarna hitam, sarung tangan berwarna hitam, kacamata, sebo berwarna hitam, handuk tangan, dan headset pada Rabu (11/06/2025). Perlengkapan tersebut dibelinya atas suruhan seseorang di grup Threema.
Selanjutnya, pada pukul 22.00 WITA, Darcy, Mevlut, dan Tupou mengendarai motor secara beriringan menuju lokasi semak kosong di daerah Buwit, Tabanan. Tujuan dari hal tersebut adalah agar mereka mengenal rute jalan dan lokasi tempat pembuangan sepeda motor nantinya.
Pada Kamis (12/06/2025), Darcy menyewa satu unit mobil yang diparkirkan di Tumbak Bayuh, Mengwi. Selanjutnya, pada Jumat (13/06/2025), Darcy membeli palu di Toko Sinar Harapan dan memasukkan palu tersebut ke dalam tas berwarna cokelat. Pada hari yang sama, pukul 22.57 WITA, Darcy menunggu kedatangan Mevlut dan Tupou di dalam mobil yang terparkir di Buwit, Tabanan.
"Pada tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, Terdakwa Mevlut dan Terdakwa Tupou tiba di Vila Casa Santisya 1. Kemudian, Terdakwa Tupou menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu yang sebelumnya dibeli oleh Darcy," ungkap Juliarsana dalam sidang perdana, Kamis (30/10/2025).
Setelah berhasil masuk ke dalam vila, Mevlut dan Tupou melakukan penembakan dengan senjata api kaliber 9 mm terhadap korban bernama Zivan dan Sanar. Mevlut melakukan penembakan terhadap Sanar, sementara Tupou menembak Zivan. Aksi tersebut disaksikan oleh saksi bernama Jazmyn Gourdeas dan Daniella Gourdeas.
"Terdakwa Mevlut dan Terdakwa Tupou pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju titik pembuangan di lokasi semak-semak di Buwit, Tabanan. Terdakwa Darcy menunggu di sana dengan menggunakan mobil berwarna putih," lanjutnya.
Selanjutnya, ketiga terdakwa melarikan diri dan membuang tas yang berisikan senjata api di sebuah sungai kecil yang terletak di Tabanan. Mereka melanjutkan perjalanan dan bermalam di Surabaya, sebelum menuju Jakarta untuk terbang dengan tujuan Kamboja melalui Singapura.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Mevlut bersama dengan Terdakwa Tupou dan Terdakwa Darcy dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menembak korban Zivan mengakibatkan korban Zivan meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum," kata Juliarsana.
Dalam visum tersebut, Juliarsana menjelaskan, penyebab Zivan meninggal dunia adalah luka tembak pada dada kiri yang mengenai jantung dan luka tembak pada perut kanan atas yang secara tersendiri dapat menyebabkan kematian. Namun, dalam sidang perdana tersebut, motif dari pelaku belum diungkapkan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kesatu subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan ketiga Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkaitan dengan kendaraan sewaan, jaksa menerapkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman pidana terberat yang dapat diganjarkan kepada ketiga terdakwa adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































