Menuju konten utama

Tiga Kandidat Deputi Penindakan KPK Berasal dari Polri

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan ketiga kandidat Deputi Penindakan KPK berasal dari Polri dan telah menjalani tahap wawancara dan tes kesehatan, Kamis (2/4/2020).

Tiga Kandidat Deputi Penindakan KPK Berasal dari Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses seleksi untuk menjabat Deputi Penindakan. Perekrutan menyisakan tiga kandidat dari unsur kepolisian.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan ketiganya telah menjalani tahap wawancara dan tes kesehatan pada Kamis (2/4/2020) kemarin.

"Mereka adalah Karyoto Wakapolda DIY, Agus Nugroho Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri, dan Rudi Setiawan Wakapolda Sumatera Selatan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Ketiganya merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal. Ali mengatakan, ketiganya sedang menjalani tes uji makalah, presentasi dan wawancara yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Selain Deputi Penindakan, KPK juga melakukan telah melakukan tes uji makalah, presentasi dan wawancara untuk tiga orang calon Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK, yakni Giri Suprapdiono (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK), Indira Malik(Spesialis Pengolahan Data dan Informasi Utama KPK), dan Mochamad Hadiyana (Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika).

"Para kandidat tersebut sebelumnya telah mengikuti tes uji kompetensi dan asessmen yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan professional," ujarnya.

Selanjutnya, KPK akan mengadakan tahapan wawancara untuk seluruh kandidat yang akan mengisi empat jabatan struktural: Deputi Penindakan, Deputi Inda, Direktur Penyelidikan dan Kabiro Hukum. Rencananya akan berlangsung hingga tanggal 7 April 2020.

"KPK mengajak Masyarakat untuk turut mengawal prosesnya dan KPK terbuka atas masukan dari masyarakat terkait proses seleksi tersebut," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DEPUTI PENINDAKAN KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz