Menuju konten utama

Pimpinan KPK Usulkan Kenaikan Gaji Menjadi Rp300 Juta

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan usulan kenaikan gaji tersebut muncul di era kepemimpinan KPK sebelumnya.

Pimpinan KPK Usulkan Kenaikan Gaji Menjadi Rp300 Juta
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi dua wakilnya, Nurul Ghufron (kiri) dan Lili Pintauli Siregar (kedua kanan) serta Plh Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan gaji sebesar Rp300 juta dari nominal saat ini Rp123,9 juta untuk Ketua KPK dan Rp112,5 untuk para Wakil Ketua KPK.

Namun Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan usulan tersebut muncul di era kepemimpinan KPK sebelumnya.

“Usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan zaman Pak AR [Agus Rahardjo] dan kawan-kawan. Jauh sebelum periode pimpinan sekarang," ujarnya kepada Tirto, Jumat (3/4/2020).

Ia mendaku hanya tahu usulan itu diajukan pada 15 Juli 2019. Ada pembahasan terkait rancangan Perpres tentang hak keuangan, fasilitas dewan pengawas, namun ia mengklaim belum ada pembahasan lebih lanjut sampai saat ini.

"Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan virus Corona, karena hal ini yang lebih prioritas," ujarnya.

Pengaturan gaji Komisioner KPK, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Permen tersebut, Ketua KPK memperoleh gaji sebesar Rp123,9 jita setiap bulannya.

Adapun rinciannya terdiri dari, gaji pokok Rp 5.040.000; tunjangan jabatan Rp 24.818.000; tunjangan kehormatan Rp 2.396.000; tunjangan perumahan Rp 37.750.000; tunjangan transportasi Rp 29.546.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Sementara Wakil Ketua KPK, mendapat sebesar Rp 112,5 juta setiap bulannya. Rinciannya, gaji pokok Rp 4.620.000; tunjangan jabatan Rp 20.475.000; tunjangan kehormatan Rp 2.134.000; tunjangan perumahan Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo membenarkan bahwa usulan kenaikan gaji muncul dari era kepemimpinannya, yang diperuntukkan untuk kepemimpinan selanjutnya.

“Untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," ujarnya kepada reporter Tirto, Jumat (3/4/2020).

Baca juga artikel terkait GAJI PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz