Menuju konten utama
Periksa Fakta

Tidak Benar Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menyatakan pemerintah belum berencana mengubah nominal iuran BPJS tahun 2024.

Tidak Benar Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024
Header Periksa Fakta Tidak Benar Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024. tirto.id/Tino

tirto.id - Sekitar Mei lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu menghapus sistem klasifikasi kelas I, II, dan III dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Sebagai pengganti, pemerintah menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Lewat sistem baru ini, semua peserta BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan kelas-kelas tertentu.

Berita itu lantas memunculkan narasi miring soal besaran iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya akun Threads “ithoe.ithoe.96” (arsip), yang menyebarkan klaim bahwa ada kenaikan harga iuran, dari sebelumnya Rp104 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu.

Akun itu turut membubuhkan foto bukti pembayaran menggunakan virtual account. Dalam foto terlihat jumlah asuransi anggota keluarga yang dibayarkan yakni dua orang, akan tetapi keterangan periode pembayaran berapa bulan tidak terlalu jelas.

“Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb.... Mampussssssss tinggal dikonoha,” tulis akun pengunggah, Sabtu (10/8/2024).

Periksa Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Periksa Fakta Tidak Benar Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024.

Sampai Jumat (16/8/2024), unggahan ini sudah dibagikan sebanyak tiga kali dan meraup 21 tanda suka serta 105 komentar.

Sebagian besar warganet di kolom komentar menampik informasi itu dan ada pula yang berasumsi bahwa pengunggah tersebut menunggak pembayaran iuran. Ada juga pengguna Threads lain yang mengingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.

Lantas, bagaimana faktanya? Apakah ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024?

Penelusuran Fakta

Tirto mencoba melakukan penelusuran Google dan tak menemukan adanya informasi dari sumber resmi pemerintah maupun media kredibel yang mengonfirmasi klaim yang beredar.

Sebelumnya, seperti dilaporkan Tirto, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, telah menyatakan pemerintah belum berencana mengubah iuran BPJS tahun 2024.

"Sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS. Jadi, bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah tahun 2024," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sistem kelas BPJS menjadi KRIS sendiri akan berlaku pada Juni 2025. Budi mengungkap, KRIS bertujuan meningkatkan standar minimum layanan rumah sakit di seluruh Indonesia.

"Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat," ujar Budi.

Meski begitu, pada 2025 mendatang, seiring dengan pemberlakukan KRIS, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkap adanya peluang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mengutip CNN Indonesia, Ghufron menyebut iuran yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I. Sementara, besaran iuran peserta kelas III yang umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak akan berubah.

"Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga (iuran) naik," katanya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).

Ghufron belum bisa mengatakan secara rinci kapan besaran iuran kelas II dan I bakal naik. Menurutnya, hal itu kelak bakal diatur dalam Perpres. Mengenai kapan kenaikan itu berlaku, Ghufron menyebut hal itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iuran masih sebesar Rp150 ribu dan kelas II sebesar Rp100 ribu. Sementara besaran iuran untuk kelas III yakni Rp42 ribu per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III sebanyak Rp35 ribu.

Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sedangkan penetapan iuran, manfaat dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli tahun depan.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak adaya sumber resmi atau pemberitaan dari media kredibel yang mengofirmasi klaim adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2024.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menyatakan pemerintah belum berencana mengubah nominal iuran BPJS tahun 2024.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Jadi bisa disimpulkan kalau narasi yang beredar di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan selama 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty