Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Terdakwa Hendra: Pemusnahan Barang Bukti Tak Diatur Perkadiv

Hendra sebut dalam rangka pengamanan orang atau barang yang diatur dalam Perkadiv itu tidak ada menggunakan police line.

Terdakwa Hendra: Pemusnahan Barang Bukti Tak Diatur Perkadiv
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan mengungkap bahwa pemusnahan barang bukti tidak diatur dalam peraturan kadiv (Perkadiv) Propam Polri. Hal tersebut diungkap Hendra dalam persidangan Kamis, 29 Desember 2022.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan tentang teknis penyelidikan yang diatur dalam Perkadiv Propam Polri Nomor 1 tahun 2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkungan Polri.

“Terkait police line, biasanya itu tahap atau teknis pengamanan barang bukti disiplin, perlu police line (garis polisi) atau tidak?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

“Dalam rangka pengamanan orang atau barang yang diatur dalam Perkadiv itu tidak ada menggunakan police line," jawab Hendra.

“Dalam Perkadiv itu apakah diatur tindakan mengamankan itu juga masuk lingkup tindakan mengganti dan memusnahkan barang bukti tidak?" tanya jaksa kembali.

"Yang dilakukan sesuai SOP itu hanya menayangkan gambar kemudian kita videokan dengan handphone. Tapi kalau diizinkan oleh operatornya berdasarkan surat perintah yang kita tunjukan. Akhirnya diberikan copy dan salinan oleh operator habis itu kita buatkan tanda terima," jawab Hendra.

Jaksa lalu spesifik menanyakan apakah kewenangan pemusnahan barang bukti juga diatur dalam Perkadiv.

“Nah, bagaimana dengan memusnahkan (barang bukti) apakah diatur dalam perkadiv tidak, untuk perkadivnya sendiri diatur tidak untuk kewenangan memusnahkan barang bukti yang diamankan?" tanya jaksa.

"Di Perkadiv tidak diatur," kata Hendra.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz