Menuju konten utama

Isi Teks Sumpah Janji Presiden dan Wakil Presiden RI

Calon Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih RI 2024 akan mengucapkan teks sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden. Berikut bacaan teks sumpah-nya.

Isi Teks Sumpah Janji Presiden dan Wakil Presiden RI
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kedua kiri) usai mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Pembacaan sumpah (pelantikan) presiden dan wakil presiden RI terpilih 2024 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 di Jakarta. Berikut ini informasi mengenai pelantikan tersebut beserta teks sumpah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2024.

Merujuk dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pada Pasal 50 menyebutkan bahwa pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pembacaan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh MPR tersebut akan dilaksanakan dalam sidang paripurna MPR, pada Minggu, 20 Oktober 2024, di GedungNusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, Bab VI, Pasal 50 juga menyebutkan bahwa bila calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.

Kemudian, dalam Pasal 50 ayat 3 menyebutkan, bila calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.

Lalu, ayat 4 Pasal 50 melanjutkan, bila calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik, maka MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

Berhalangan tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, 3 dan 4 Pasal 50 itu kemudian artinya dijelaskan dalam ayat 5. Berhalangan tetap ini berarti calon Presiden atau Wakil Presiden terpilih itu meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Teks Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Calon Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih RI 2024 harus mengucapkan teks sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden.

Pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perihal aturan pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini terdapat dalam Pasal 428 yang berisi:

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Dalam hal Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan sidang. paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Adapun isi dari teks sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden ini ditulis dalam Pasal 429 UU No.7 Tahun 2017.

Berikut ini adalah isi dari sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden tersebut:

Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden)

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Baca juga artikel terkait PEMBACAAN SUMPAH PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani