tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menahan seorang ayah berinisial RD (29) yang tega menganiaya anak kandungnya yang masih balita. Aksi kejam yang berlangsung selama hampir satu bulan ini akhirnya terbongkar setelah warga sekitar mendengar tangisan histeris korban dan melaporkannya melalui layanan darurat Polri 110.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, menyatakan RD kini ditempatkan dalam sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat.
"Pelaku ditangkap kemarin [Sabtu (16/5/2026)], kini dia telah berstatus sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Yasin di Padang, dikutip dari Antara, Senin (18/5/2026).
Yasin mengatakan, RD dijerat dengan pidana tentang Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan dalam KUHPIdana.
Penyidikan terhadap kasus itu kini dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Ia menerangkan atas tindakan kekerasan pelaku itu korban yang masih berusia di bawah lima tahun mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Selain itu mata area mata korban memerah, terdapat luka bekas gigitan, bekas luka akibat air panas, dan memar di bagian alat vital.
Yasin mengatakan dalam memproses kasus itu pihaknya tidak hanya fokus menjalankan hukum terhadap tersangka. Polisi juga berupaya menjaga dan memulihkan kondisi korban.
Saat ini korban anak tersebut berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan penanganan serta perawatan medis terhadap kondisi tubuhnya.
"Kami juga berencana akan melakukan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban, karena dampak dari kasus ini bukan hanya tentang fisik," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan tindakan dugaan kekerasan tersangka terhadap korban yang merupakan darah dagingnya sendiri telah terjadi hampir satu bulan.
Kasus itu terpendam karena sang ibu tidak berani membuka suara, karena juga mendapatkan perlakuan kekerasan serta ancaman dari pelaku agar tidak memberitahu orang lain.
Untungnya pada peristiwa terakhir, tangisan dari korban didengar oleh warga sekitar rumah. Tetangga itu pun menghubungi layanan 24 jam Polri di nomo 110.
Panggilan darurat yang diterima oleh Polresta Padang itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan personel Pamapta ke lokasi kejadian, barulah kasus tersebut terungkap ke publik.
Peristiwa itu kemudian diunggah ke media sosial hingga viral, banyak warga yang prihatin melihat kondisi serta kejadian korban di usia yang masih "hijau" tersebut.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























