Menuju konten utama

TAUD Tambah Dugaan Terorisme di Laporan Baru Kasus Andrie Yunus

TAUD nilai serangan ke Andrie berpotensi menimbulkan efek ancaman terhadap advokasi masyarakat sipil secara lebih luas.

TAUD Tambah Dugaan Terorisme di Laporan Baru Kasus Andrie Yunus
Konferensi Pers TAUD, Kamis (09/04/2026). FOTO/Dini Puspita Ramadhani

tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memperbarui langkah hukumnya terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dengan menyerahkan laporan model B ke Bareskrim Polri. Dalam laporan terbaru itu, TAUD tidak hanya membawa hasil investigasi independen mengenai pola serangan, tetapi juga menambahkan konstruksi pidana dugaan terorisme.

Dugaan terorisme itu ditambahkan karena TAUD menilai serangan terhadap Andrie Yunus dilakukan secara terencana dan menyasar pembela hak asasi manusia (HAM).

Kuasa hukum Andrie Yunus dari TAUD menjelaskan bahwa laporan terbaru tersebut merupakan pengembangan dari laporan sebelumnya, dengan memasukkan temuan baru yang menunjukkan adanya pola operasi terorganisir dalam penyerangan. Berdasarkan investigasi independen yang dilakukan melalui penelusuran rekaman CCTV di berbagai titik, tim menemukan sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dan terbagi dalam beberapa kelompok dengan peran berbeda.

“Dari hasil investigasi independen yang kami lakukan, setidaknya terdapat 16 orang yang terlibat dan mereka terbagi dalam empat kelompok. Ada yang melakukan pengintaian, ada eksekutor, ada yang memantau dari jarak tertentu, dan ada yang diduga mengatur pergerakan,” ujar salah satu perwakilan TAUD dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/4/2026).

Temuan tersebut membuat TAUD menilai serangan terhadap Andrie tidak mungkin dilakukan secara spontan. Menurut mereka, pembagian peran, mobilitas pelaku, serta koordinasi sebelum dan sesudah kejadian menunjukkan adanya perencanaan yang matang.

“Kalau melihat jumlah orang yang terlibat, pembagian tugas, sampai cara mereka bergerak, sulit mengatakan ini tindakan spontan. Ada indikasi kuat bahwa serangan ini dirancang secara sistematis,” lanjutnya.

Selain pola operasi, TAUD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai aktor intelektual di balik serangan. Dugaan itu muncul karena operasi dinilai membutuhkan koordinasi, pengawasan, hingga kesiapan logistik yang tidak sederhana.

“Enam belas orang ini tentu tidak mungkin bergerak sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi. Karena itu, kami menduga ada pihak yang memberi perintah atau setidaknya mengatur jalannya serangan,” kata perwakilan TAUD.

Atas dasar itu, TAUD menambahkan dugaan unsur terorisme dalam laporan terbaru mereka. Menurut tim kuasa hukum, serangan terhadap Andrie memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 karena dinilai bertujuan menimbulkan rasa takut sekaligus menyerang seseorang yang sedang menjalankan peran sebagai pembela HAM.

“Serangan ini bukan hanya penganiayaan biasa. Ada unsur intimidasi yang kuat terhadap pembela HAM, sehingga kami menilai relevan untuk memasukkan dugaan tindak pidana terorisme dalam laporan.” ujar kuasa hukum dari TAUD.

Penambahan konstruksi hukum itu juga didasarkan pada pandangan bahwa serangan tidak berhenti pada dampak fisik terhadap korban, melainkan berpotensi menimbulkan efek ancaman terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil secara lebih luas.

Dalam pemaparannya, perwakilan TAUD menegaskan bahwa investigasi independen dilakukan untuk melengkapi proses penegakan hukum dan bukan menggantikan kerja aparat. Namun mereka menilai hingga kini pengungkapan kasus belum sepenuhnya menjawab siapa pihak yang merancang serangan.

Karena itu, TAUD meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perencanaan.

“Kalau hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka substansi kasus ini tidak akan terungkap utuh. Yang harus dicari adalah siapa yang menginisiasi, siapa yang mengatur, dan siapa yang bertanggung jawab di balik seluruh rangkaian ini.” kata mereka.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi