tirto.id - Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 1 untuk Jenjang SMA dan SMK akan diselenggarakan pada 19 – 20 Juni 2023 mendatang secara online melalui laman https://ppdbjatim.net/.
Sebelum melakukan pendaftaran peserta diwajibkan melakukan pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 melalui laman https://ppdbjatim.net/ pada 12 Juni hingga 2 Juli 2023.
Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 1 untuk Jenjang SMA dan SMK membuka 3 jalur meliputi Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mengikuti seleksi tersebut setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai jalur penerimaan.
Berikut ini persyaratan umum Pendaftaran PPDB Jatim 2023:
- CPDB SMA atau SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023 yang dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa sesuai domisili.
- CPDB SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP/Mts/Sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain.
- CPDB SMA atau SMK merupakan lulusan SMP/Mts/Sederajat 2023 atau tahun sebelumnya.
- CPDB SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 19 Juni 2023, dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
- Kartu keluarga dapat diganti surat keterangan domisili (SKD) apabila terdapat keadaan tertentu yang diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan fotokopi surat keputusan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana seperti bencana alam atau bencana sosial.
- Kartu keluarga baru kurang 1 tahun karena suatu hal harus dilampiri surat keterangan Ketua RT serta diketahui Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat dengan disertai penjelasan alasan perubahan KK.
- CPDB dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan lembaga.
- Jenjang SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan CPDB.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman, sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan 1 rombongan belajar.
- CPDB penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/sederajat.
- CPDB Jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
- Sekolah SMA/SMK di abupaten/kota perbatasan dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur selama pagu belum terpenuhi.
- CPDB kelas 10 SMA/SMK dari sekolah luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan permohonan surt rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan SMA atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK.
- Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan.
- CPDB laki-laki tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik.
- CPDB perempuan tidak bertindik bukan pada tempatnya, dengan mengisi isian surat pernyataan.
Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim
Salah satu tahapan yang dilalui CPDB sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jatim 2023 adalah mengambil PIN melalui laman https://ppdbjatim.net/ pada 12 Juni hingga 2 Juli 2023. Pengambil PIN dalam PPDB Jatim 2023 dibagi 3 kelompok meliputi Lulusan Jatim 2023, Lulusan Jatim Tahun Sebelumnya, dan Lulusan Luar Jatim.
Berikut ini tata cara pengambilan PIN PPDB SMA-SMK Jatim 2023:
1. CPDB Lulusan Jatim Tahun 2023.
- Login laman ppdb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir CPDB.
- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
- Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan Kepala SMP/sederajat asal.
- CPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- CPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- CPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari Anak Tenaga Kesehatan wajib mengunggah Surat Keterangan atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Menentukan titik lokasi rumah.
- PIN dapat diunduh 2-3 hari di lamanppdb.jatimprov.go.id setelah data diverifikasi operator SMA/SMK.
- Login laman ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NPSN sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir CPDB, dan Tanggal Terbit KK/Surat Domisili.
- Mengisi dan mengunggah nilai semester 1-5, dan mengunggah foto rapor per semester.
- Mengisi data diri dan mengunggah dokumen KK/Surat Domisili.
- Silahkan mengisi sesuai dengan Prosedur Tata Cara Pengambilan PIN
- Menentukan titik lokasi rumah.
- PIN dapat diunduh 2-3 hari di lamanppdb.jatimprov.go.id setelah data diverifikasi operator SMA/SMK.
- Login laman ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NPSN sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir CPDB, dan Tanggal Terbit KK/Surat Domisili.
- Mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.
- Mengisi dan mengunggah nilai semester 1-5, dan mengunggah foto rapor per semester.
- Mengisi data diri dan mengunggah dokumen KK/Surat Domisili.
- Silahkan mengisi sesuai dengan Prosedur Tata Cara Pengambilan PIN.
- Menentukan titik lokasi rumah
- Menentukan titik lokasi rumah.
- PIN dapat diunduh 2-3 hari di lamanppdb.jatimprov.go.id setelah data diverifikasi operator SMA/SMK.
Tahapan dan Jalur PPDB Jatim 2023
PPDB Jatim 2023 dibagi menjadi 5 pelaksanaan dengan tahapan pendaftaran, penutupan, pengumuman, hingga daftar ulang. Berikut ini tahapan dan jalur PPDB Jatim 2023 lengkap dengan jadwal pra pendaftaran:
1. PRA PELAKSANAAN PPDB 2023
- Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 12 Juni - 2 Juli 2023
- Latihan Pendaftaran: 16 - 17 Juni 2023
- Pendaftaran: 19 - 20 Juni 2023
- Penutupan: 20 Juni 2023
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 20 - 22 Juni 2023
- Pengumuman: 23 Juni 2023
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023
- Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 - 24 Juni 2023
- Pendaftaran: 24 - 25 Juni 2023
- Penutupan: 25 Juni 2023
- Pengumuman: 26 Juni 2023
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 - 27 Juni 2023
- Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023
- Penutupan: 28 Juni 2023
- Pengumuman: 29 Juni 2023
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023
- Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni - 1 Juli 2023
- Pendaftaran: 1 - 2 Juli 2023
- Penutupan: 2 Juli 2023
- Pengumuman: 3 Juli 2023
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 - 4 Juli 2023
- Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2023
- Penutupan: 5 Juli 2023
- Pengumuman: 6 Juli 2023
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023
- Daftar Ulang di SMK Tujuan: 6 - 8 Juli 2023
Editor: Yulaika Ramadhani