Menuju konten utama

Cek Pengumuman PPDB Batam SD 2023 Mulai 13 Juni dan Caranya

Cek pengumuman PPDB Batam SD 2023 mulai 13 Juni dan caranya.

Cek Pengumuman PPDB Batam SD 2023 Mulai 13 Juni dan Caranya
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Pengumuman PPDB SD Batam 2023 akan disampaikan pada 13 Juni. Pengumuman disampaikan melalui laman https://ppdbbatam.id/.

Untuk dapat mendaftar dan mengikuti proses PPDB SD dan SMP Kota Batam, terlebih dahulu Anda harus membuat akun yang akan digunakan selama proses PPDB berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga hasil kelulusan.

Jika anda belum pernah membuat akun PPDB Kota Batam, silahkan klik DAFTAR AKUN PPDB. Jika sudah pernah membuat akun, silahkan klik MASUK.

Saat mendaftar, peserta diminta untuk untuk mencatat NIK dan password yang Anda masukkan ketika membuat akun. Setelah melakukan login, Anda akan diarahkan ke akun.

Silahkan melengkapi data diri Anda, melengkapi persyaratan, dan memilih sekolah untuk dapat diverifikasi oleh panitia.

Setelah Anda mencetak bukti pendaftaran PPDB Kota Batam, pengumuman hasil seleksi akan diinformasikan melalui Menu akun setelah login dengan akun yang telah Anda buat.

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SD Batam 2023

Untuk mengecek hasil seleksi PPDB SD Batam 2023, ikuti langkah berikut ini:

1. Buka laman https://ppdbbatam.id/.

2. Login ke akun Anda melalui menu "Masuk".

3. Gunakan NIK dan password yang Anda gunakan untuk membuat akun.

4. Hasil seleksi akan muncul di menu Anda.

Jalur pendaftaran PPDB Batam terdiri dari 4, yaitu:

1. Zonasi

Jalur ini dibuka bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Walikota Batam.

2. Afirmasi

Dibuka bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

3. Perpindahan

Dibuka bagi peserta didik yang berasal dari perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.

4. Prestasi

Dibuka bagi peserta didik berprestasi (hanya jenjang SMP) yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik & non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kota.

Untuk jenjang masuk Sekolah Dasar (SD), berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun, atau

- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- Pengecualian, umur paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dewan guru.

- Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom