Menuju konten utama

Tarik Bea Keluar Emas, Purbaya Kejar Penerimaan Rp6 Triliun

Komoditas yang terkena kebijakan ini meliputi emas dore (bullion), granules, ingot atau cast bar, dan minted bars.

Tarik Bea Keluar Emas, Purbaya Kejar Penerimaan Rp6 Triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id -

Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan negara dari kebijakan pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dapat mencapai angka yang signifikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan estimasi penghasilan tersebut bisa berada dalam kisaran Rp2 triliun hingga Rp6 triliun per tahun.
"Belum tahu. Saya nggak estimasi. Nanti salah angkanya. Saya lupa angkanya berapa. Berapa triliun lah gitu. Rp2 triliun sampai Rp6 triliun," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Adapun rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor emas ini tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengenakan tarif bea keluar sebesar 7,5-15 persen pada beberapa jenis komoditas emas.
Komoditas yang terkena kebijakan ini meliputi emas dore (bullion), granules, ingot atau cast bar, dan minted bars.
Selain bertujuan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memetakan volume ekspor emas Indonesia yang sebenarnya.
“Itu selain untuk meningkatkan pendapatan pemerintah juga untuk melihat berapa sih ekspor emas kita sebetulnya," kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa besaran tarif akan diterapkan secara progresif dan dikaitkan dengan harga mineral acuan (HMA) atau harga emas dunia.
Mekanisme ini dirancang untuk menangkap keuntungan lebih (windfall profit) ketika harga komoditas melonjak tinggi.
"Untuk memberikan konteks, bahwa (kalau) ada windfall harga yang tinggi, itu kita berikan tarif yang lebih tinggi," ucap Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI.
Febrio mencontohkan, untuk emas dore, tarif akan dikenakan ketika harga di bawah 3.200 dolar AS per troy ounce. Sementara itu, tarif untuk produk yang lebih hilir seperti ingot umumnya lebih tinggi dibandingkan produk setengah jadi seperti granules.
Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengejar tambahan penerimaan yang diperkirakan mencapai Rp2 hingga Rp6 triliun, tetapi juga ingin mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan transparan mengenai aktivitas ekspor emas nasional.
Menurut Febrio, saat ini proses pembuatan Rancangan PMK (RPMK) sudah masuk pada tahap akhir, bahkan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. RPMK terkait bea keluar atas sejumlah jenis komoditas emas ini akan berlaku pada 2026.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana