tirto.id - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek selaku pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) memberlakukan kenaikan tarif tol mulai 9 Maret 2024 mulai pukul 00.00 WIB.
Komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023, serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
"Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai dengan KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai dengan KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ,” tulis dalam keterangan resmi Jasamarga Transjawa Tol, Rabu (6/3/2024).
Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 KM.
Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.
Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:
Jakarta Interchange–Cikampek:
Golongan I: Rp27.000 yang semula Rp20.000
Golongan II dan III: Rp40.500 yang semula Rp30.000
Golongan IV dan V: Rp54.000 yang semula Rp40.000
Vice President Corporate Secretary & Legal PT JTT, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,“ ucap Ria.
Dalam pemenuhan SPM, perusahaan telah melakukan berbagai pekerjaan di antaranya yaitu rekonstruksi rigid pavement, scrapping, filling dan overlay, pemenuhan jumlah armada unit keselamatan, pengecatan marka, mengontrol panjang antrian dan waktu transaksi, pembersihan sedimentasi saluran, mempercepat penanganan hambatan dan memonitor kecepatan waktu tempuh perjalanan.
Selain itu PT JTT terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan di area Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta melakukan program beautifikasi baik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek maupun Layang MBZ.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang