Menuju konten utama

Tanak: Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Perkuat Kerja KPK

Tanak mengaku, pengesahan RUU Perampasan Aset akan membuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak korupsi bisa lebih maksimal.

Tanak: Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Perkuat Kerja KPK
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK Periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mendukung niat Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Tanak menilai, kehadiran RUU Perampasan Aset akan memperkuat kerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Asset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (Asset Recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," kata Tanak, dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Tanak menilai, pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara maksimal. Tanak menuturkan, "Menurut saya, bila RUU tentang Perampasan Aset telah disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara, yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara".

Dia bercerita, saat masih bertugas sebagai Jaksa, pengembalian kerugian negara melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih belum maksimal dan masih banyak yang belum dapat dikembalikan meski sudah ada UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Termasuk saat berlakunya UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yg diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) atau biasa dikenal dengan RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang.

Dia menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut sebagai bentuk komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang telah dijanjikannya sejak masa kampanye Pilpres lalu.

"Saudara-saudara dalam rangka pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Dia mengungkapkan, para koruptor di Indonesia tidak boleh dibiarkan sekedar mendapat hukuman tanpa ditarik asetnya yang merupakan uang haram dari hasil korupsi.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher