Menuju konten utama

Tambang Pro-Rakyat, Pemerintah Buka Akses bagi Koperasi dan UMKM

Menteri Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden agar hasil SDA bisa dinikmati masyarakat lokal.

Tambang Pro-Rakyat, Pemerintah Buka Akses bagi Koperasi dan UMKM
Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku 11 September 2025. (FOTO/dok.Kemen ESDM)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku 11 September 2025. Aturan ini memberikan prioritas bagi koperasi, pelaku usaha kecil menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang tertib dan ramah lingkungan.

Langkah ini diharapkan membuka akses kesejahteraan bagi masyarakat lokal sekaligus mempercepat pemerataan ekonomi di wilayah pertambangan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud dari konsep “tambang pro-rakyat,” di mana kekayaan alam harus menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh warga negara, bukan hanya kalangan tertentu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri (Permen) teknis yang mengatur pelaksanaan di lapangan.

“Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil di Jakarta.

Menurut Bahlil, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden agar hasil sumber daya alam benar-benar dapat dinikmati masyarakat setempat. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberian izin kepada koperasi dan UMKM tidak mengabaikan aspek teknis dan lingkungan. Pelibatan masyarakat tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi (jamrek), serta standar pengelolaan lingkungan agar kegiatan tambang berjalan aman dan berkelanjutan.

Pemerintah saat ini sedang merampungkan regulasi turunan berupa Permen yang akan mengatur kriteria verifikasi legalitas, keanggotaan koperasi, dan kapabilitas teknis pengelolaan tambang. Dengan begitu, izin hanya akan diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki kemampuan dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Selain membuka akses bagi masyarakat, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang masih marak terjadi. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa langkah pengawasan akan terus diperkuat. “Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.

Pada September lalu, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah itu, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat di antaranya telah diizinkan beroperasi setelah memenuhi persyaratan. Bagi perusahaan yang tidak melengkapi kewajiban dalam waktu 60 hari, izin mereka terancam dicabut.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan diprioritaskan bagi koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Kebijakan afirmatif ini diharapkan memperkuat perekonomian daerah, membuka lapangan kerja baru, dan menciptakan sistem tambang yang lebih transparan, adil, serta berkelanjutan. Pemerintah meyakini bahwa dengan melibatkan masyarakat secara aktif, sektor tambang dapat menjadi penopang ekonomi nasional yang sekaligus menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis