Menuju konten utama

Tak Semua Lomba 17 Agustus Diperbolehkan, Kata Satpol PP DKI

Ada sejumlah lomba 17 Agustus yang masih diperbolehkan di DKI. Ada pula yang tidak.

Tak Semua Lomba 17 Agustus Diperbolehkan, Kata Satpol PP DKI
Warga mengikuti lomba panjat pinang dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Pantai Karnaval, Ancol, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Zarqoni Maksum/wsj.

tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan masyarakat masih boleh menggelar lomba 17 Agustus di tengah pandemi COVID-19. Tapi hanya beberapa yang diizinkan.

"Kami akan kaji jenis lomba apa saja yang boleh dilakukan. Mungkin nanti sebelum pelaksanaan 17-an, ada kebijakan yang kami keluarkan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020), dikutip dari Antara.

Arifin memberikan kisi-kisi lomba apa saja yang diperbolehkan. Lomba tersebut haruslah "tidak membahayakan dan tidak akan menyebabkan penularan."

Oleh karena itu menurutnya panjat pinang--lomba yang cukup populer di mana-mana--bakal sulit diizinkan. "Panjat pinang agak sulit ya. Masker susah kami pasang, orang manjat beramai-ramai, saling bersentuhan."

Arifin belum menjelaskan apakah ada sanksi jika ada yang melanggar. Namun ia menegaskan masih ada cukup waktu untuk memberikan edukasi bahwa ada kegiatan-kegiatan yang berbahaya jika dilakukan.

"Masih ada waktu untuk mengedukasi, masih ada waktu untuk mengingatkan kegiatan atau aktivitas yang berpotensi terjadi penularan sebaiknya ditiadakan," katanya.

Selain mengatur tentang lomba, Pemprov DKI pun akan menggelar upacara bendera yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Misalnya, tidak bakal dihadiri banyak orang seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Baca juga artikel terkait HUT RI KE-75

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino