tirto.id - Letjen TNI Novi Helmy Prasetya resmi lengser dari kursi Direktur Utama Perum Bulog. Selanjutnya, Novi akan kembali berdinas di lingkungan TNI, meskipun jabatan pastinya belum disebutkan.
“Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI, atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel,” kata Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Dia menerangkan, penarikan Helmy setelah Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN pada 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.
Kementerian BUMN kemudian memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi.
Lebih lanjut dia menyampaikan, penugasan Helmy sebelumnya sebagai Sirut Perum Bulog merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47 bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur undang-undang TNI tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif.
“TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI. Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi,” ujar Kristomei.
Menurut dia, Perum Bulog menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Letjen TNI Novi Helmy Prasetya. Tercatat beberapa capaian penting yang memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat peran Bulog sebagai pondasi ketahanan pangan nasional.
“TNI menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dukungan terhadap program-program strategis nasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi, baik di dalam struktur militer maupun dalam mendukung kementerian/lembaga sesuai permintaan, yang diatur dalam undang undang,” ungkap Kristomei.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Pertanian, Sam Herodian mengatakan pergantian Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog yang dilakukan beberapa waktu lalu dikarenakan pejabat sebelumnya tidak bisa mengikuti irama kecepatan untuk mengejar target-target pemerintah.
“Ya contoh, mohon maaf ya. Bulog kemarin juga belum bisa mengikuti irama, jadi terpaksa dicari yang bisa mengikuti irama kecepatan sekarang,” ujarnya di Hotel Shang-ri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Contohnya, Sam menyinggung soal proses pengadaan pupuk yang mana teknisnya sangat panjang sehingga menyulitkan produktivitas beras. Katanya, aturan teknis pengadaan pupuk harus sesuai dengan 145 aturan dari tingkat Menteri Koordinator hingga desa. Dengan begitu, Presiden Prabowo ingin agar aturannya lebih disederhanakan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































